Lombok Barat — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) data pemilih berkelanjutan Triwulan IV yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KP
Gerung – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menghadiri Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum
Gerung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan saran perbaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat dengan Nomor 18/PM.04/KNB-03/09/2025 pada Sabtu, 27 September 2025 di Gerung.
Gerung – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13/PM.00.01/K.NB/09/2025 tentang Uji Petik