Gerung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan saran perbaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat dengan Nomor 18/PM.04/KNB-03/09/2025 pada Sabtu, 27 September 2025 di Gerung.
Gerung – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13/PM.00.01/K.NB/09/2025 tentang Uji Petik
Lombok Barat – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13/PM.00.01/K.NB/09/2025 tentang Uji
Lombok Barat – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kabupaten Lombok Barat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas (
Lombok Barat – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjut