Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Validitas DPB, Bawaslu Lombok Barat Minta KPU Segera Lakukan Perbaikan

pengawasan PDPB TW II

pengawasan PDPB TW II

GERUNG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat resmi melayangkan surat Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat. Langkah ini diambil guna memastikan validitas dan akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah tersebut.

Surat bernomor 17/PM.04/KNB-03/06/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, pada Senin (22/6/2026), memuat dua poin krusial hasil pengawasan berkala dan uji petik di lapangan.

Poin pertama yang menjadi sorotan adalah ditemukannya pemilih pemula dari kelompok penyandang disabilitas yang belum masuk ke dalam daftar pemilih. Temuan ini didapatkan dari Kegiatan Fasilitasi Penguatan Pengawasan Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lombok Barat.

Bawaslu mencatat dua warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar,Selain pemilih pemula yang tercecer, Bawaslu Lombok Barat juga menemukan permasalahan serius terkait akurasi data pemilih yang telah meninggal dunia. Berdasarkan hasil uji petik pengawasan, tercatat ada 122 warga yang telah meninggal dunia namun berpotensi masih aktif terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Data kematian tersebut tersebar di beberapa desa, di antaranya Desa Buwun Sejati, Sembung, Badrain, Krama Jaya, Tanak Beak, Peresak, Golong, Pakuan, Suranadi, Selat, Nyurlembang, Narmada, Lembuak, hingga Grimax Indah. Data ini diperkuat dengan bukti administrasi berupa nomor Surat Keterangan (Suket) maupun Akta Kematian resmi.

Atas temuan tersebut, Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menegaskan agar KPU Lombok Barat segera menindaklanjutinya demi menjaga hak pilih warga negara sekaligus kebersihan data pemilih.

"Kami memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat agar segera memasukkan data pemilih pemula disabilitas tersebut ke PDPB. Selain itu, KPU wajib menandai atau mencoret 122 pemilih yang telah meninggal dunia sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan ayat 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2025," tegas Rizal dalam keterangan tertulisnya.

Surat Saran Perbaikan ini juga ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bentuk koordinasi dan pelaporan berjenjang dalam mengawal proses demokrasi yang bersih dan transparan di Lombok Barat.

penulis : tar

editor : tar

Foto : Imam