Bawaslu Lobar Dorong Kolaborasi Multipihak dalam PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Gerung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Perubahan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih menjelang tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.
Bertempat di aula kantor KPU Lombok Barat pada 02 Juli 2026, Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan stakeholder terkait, di antaranya , Anggota Bawaslu Provinsi NTB Hasan Basri, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTB, Ketua dan Anggota Bawaslu Lombok Barat, Perwakilan Kapolres Lombok Barat, Kapolresta Mataram, Dandim 1606/Mataram, perwakilan partai politik, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, hingga Lapas Kelas IIA Mataram.
Ketua KPU Lombok Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 merupakan pleno kedua yang dilaksanakan pada tahun berjalan. Ia menjelaskan bahwa pembaruan data pemilih dilakukan secara berkala dengan pembagian data turunan pemilih sebanyak dua kali dalam satu semester, yang kemudian melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coktas) selama tiga bulan.
“Data pemilih ini bersifat dinamis. Oleh karena itu, proses pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak agar hasilnya semakin akurat dan valid,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Barat menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pencocokan dan penelitian data, termasuk uji petik di lapangan. Berdasarkan hasil pengawasan, terjadi pertumbuhan jumlah pemilih yang cukup signifikan, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024 sebanyak 522.134 pemilih, menjadi 555.084 data pada Triwulan II Tahun 2026. Dengan demikian, terdapat penambahan sebanyak 32.950 pemilih.
“Pertumbuhan data pemilih ini dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari hasil identifikasi data Pilkades, perpindahan penduduk, hingga kebijakan zonasi sekolah yang berdampak pada basis data pemilih pemula. Ini harus kita cermati bersama agar data tetap valid,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan pemilih pindah masuk dan pindah keluar, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI/TKI), yang berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak terakomodasi dengan baik. “Kalau hak pilih warga tidak terdata dengan baik, ini bisa berdampak pada potensi sengketa bahkan pemungutan suara ulang. Maka akurasi data menjadi kunci,” tambahnya.
Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTB, Ida Ayu Wayan Manik Kurniati, mengungkapkan bahwa pergeseran pemilih pemula cukup signifikan akibat kebijakan zonasi sekolah. Selain itu, persoalan data pemilih meninggal dunia masih menjadi tantangan besar.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengurus akta kematian, sehingga proses penghapusan data pemilih meninggal menjadi lambat. Ini perlu perhatian bersama,” ujarnya.
Koordinator divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Barat Samsul Hadi mengapresiasi respons cepat KPU dalam memperbaiki data kategori pemilih meninggal dan pemilih baru. Namun, ia menyoroti masih adanya data pemilih nonaktif dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda akibat pembaruan identitas kependudukan.
“Pendekatan pembaruan data sebaiknya lebih diperkuat dari bawah ke atas agar data yang diperoleh benar-benar faktual dan sesuai kondisi lapangan,” katanya.
Disamping itu, Anggota Bawaslu Lombok Barat, Hesty Rahayu, turut menyoroti adanya penambahan pemilih baru sebanyak 8.932 pemilih, termasuk kategori pemilih usia 17 tahun serta pensiunan TNI/Polri.
“Kami melihat ada angka penambahan yang cukup signifikan. Tentu ini perlu dipastikan sejauh mana koordinasi lintas sektor telah dilakukan agar seluruh potensi pemilih baru dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua KPU Lombok Barat menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab bersama antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, partai politik, dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi partai politik dan stakeholder lainnya untuk memberikan masukan. Karena kualitas data pemilih sangat menentukan kualitas demokrasi kita,” jelasnya.
Dari unsur keamanan, Kasat Intelkam Polres Lombok Barat menegaskan pentingnya sinkronisasi data untuk meminimalisir potensi tekanan dan konflik di lapangan, terutama menjelang pelaksanaan Pilkades.
Hal senada disampaikan AKP Yunanto dari Polresta Mataram yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan verifikasi internal untuk mengantisipasi potensi kerawanan.
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, Aditya, menjelaskan bahwa kebijakan zonasi pendidikan sangat memengaruhi mobilitas penduduk. Saat ini tercatat sebanyak 1.244 data perpindahan penduduk dan potensi pemilih baru mencapai 14.482 orang. “Kami terus melakukan inovasi melalui layanan perekaman KTP keliling untuk memastikan warga yang memenuhi syarat dapat segera masuk dalam basis data kependudukan,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Kesbangpol Lombok Barat, Nyoman Lilir, menegaskan bahwa pemutakhiran data berkelanjutan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. “Ke depan perlu ada regulasi yang lebih memudahkan pembaruan data, terutama terkait data pemilih meninggal dunia, agar tidak menjadi persoalan berulang,” ujarnya.
Pada sesi penutup, perwakilan Partai Golkar, Subardi, berharap partai politik dapat lebih dilibatkan secara aktif dalam seluruh proses pemutakhiran data pemilih.
Kegiatan rapat koordinasi dan rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis, akurat, dan berintegritas di Kabupaten Lombok Barat.
Penulis : tar
Editor : tar
Foto : imam