Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN VALIDITAS DATA PEMILIH, BAWASLU LOBAR GENCARKAN UJI PETIK PDPB DI LABUAPI

Samsul Hadi, Kordiv P2H melakukan Uji Petik PDPB TW III di Desa Terong Tawah

Samsul Hadi, Kordiv P2H melakukan Uji Petik PDPB TW III di Desa Terong Tawah

LOMBOK BARAT — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat terus memperketat pengawasan dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Melalui metode uji petik langsung ke lapangan, Bawaslu berkomitmen menjaga akurasi, kemutakhiran, dan validitas data kependudukan demi hak pilih masyarakat yang terlindungi.

Selama bulan Juli 2026, Tim Pengawas dari Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menyisir wilayah Kecamatan Labuapi. Pengawasan ini melibatkan staf P2H serta alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat di tingkat akar rumput.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Lombok Barat, Samsul Hadi, mengungkapkan bahwa dari rangkaian uji petik di Kecamatan Labuapi, timnya menemukan sejumlah data administrasi penting yang harus segera diperbaiki.

"Uji petik ini adalah langkah konkret kami untuk memastikan hak pilih masyarakat terjaga dengan baik. Dari hasil penyisiran di lapangan, kami menemukan dinamika data kependudukan yang krusial, mulai dari adanya pemilih baru yang belum merekam KTP-el hingga pemilih yang sudah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian," ujar Samsul Hadi dalam keterangannya, Kamis (16/7).

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Bawaslu Lombok Barat menjabarkan temuan administrasi dari dua titik uji petik di Kecamatan Labuapi Desa Terong Tawah (Senin, 13 Juli 2026) Didampingi oleh alumni P2P, tim menemukan dua catatan penting terkait status pemilih di wilayah ini yaitu Ditemukan 1 (satu) pemilih baru yang lahir 28 Januari 2009 yang keabsahannya terbukti melalui Kartu Keluarga (KK), namun yang bersangkutan diketahui belum melakukan perekaman KTP-el dan Ditemukan 1 (satu) warga yang telah meninggal dunia yang wafat pada 21 Januari 2026 berdasarkan keterangan keluarga. Namun, hingga uji petik dilakukan, peristiwa kematian ini belum didukung dengan Akta Kematian, sehingga data administrasinya di tingkat bawah belum diperbarui. 

Kemudian uji petik dilakukan di Dusun Poh Dodol, Desa Bajur (Senin, 6 Juli 2026) Pada sepekan sebelumnya, Divisi P2H Bawaslu Lombok Barat juga bergerak di Desa Bajur dan menemukan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak keluarga serta aparat kewilayahan setempat, diperkuat dengan dokumen kependudukan yang dipegang keluarga.

Menyikapi temuan tersebut, Samsul Hadi menegaskan bahwa Bawaslu Lombok Barat tidak akan tinggal diam. Seluruh hasil temuan dari uji petik ini telah dikumpulkan secara resmi sebagai bahan pengawasan formal.

"Seluruh temuan ini akan segera kami teruskan secara resmi kepada pihak KPU Kabupaten Lombok Barat sebagai penyelenggara pemilu. Kami merekomendasikan agar data pemilih yang meninggal dunia segera dihapus dari daftar, dan pemilih baru yang belum merekam KTP-el dapat segera difasilitasi agar tidak kehilangan hak pilihnya pada pemilu mendatang," tegas Samsul.

Penulis : tar

Editor : tar

Foto : Imam