Lompat ke isi utama

Berita

Rizal Umami Jelaskan Peranan Bawaslu dan Pemda dalam Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Foto bersama pasca penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ketua Bawaslu, Rizal Umami, dan Pj. Bupati Lombok Barat, H. Ilham bertempat di Ruang Rapat Jayengrane Kantor Bupati Kabupaten Lombok Barat pada Senin 09/09/2024.

Foto bersama pasca penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ketua Bawaslu, Rizal Umami, dan Pj. Bupati Lombok Barat, H. Ilham bertempat di Ruang Rapat Jayengrane Kantor Bupati Kabupaten Lombok Barat pada Senin 09/09/2024.

Lombok Barat - 09 September 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Dewan Smart City Kabupaten Lombok Barat, yang juga dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Jayengrane Kantor Bupati Kabupaten Lombok Barat, dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Lombok Barat, H. Ilham, S.PD., Md., serta sejumlah pejabat dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Lombok Barat, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ketua Bawaslu, Rizal Umami, dan Pj. Bupati Lombok Barat, H. Ilham.

Dalam pemaparannya, Rizal Umami, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, menjelaskan bahwa Bawaslu dan Pemda memiliki peranan dan wewenang yang diatur oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 101 dan 102. “Bawaslu bertugas mengawasi dan merekomendasikan penanganan pelanggaran undang-undang, termasuk yang melibatkan ASN, kepala desa, dan kepala dinas”Tegasnya.

Rizal Umami juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 memiliki atmosfer yang berbeda, dengan adanya keputusan bersama dari Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, dan Bawaslu. Undang-Undang No. 20 serta Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53 tentang kode etik ASN tetap berlaku.

“Isu netralitas ASN tidak hanya relevan di Lombok Barat, tetapi juga menjadi isu nasional. Rizal Umami mengungkapkan bahwa meskipun di Lombok Barat kepatuhan terhadap netralitas ASN berada di garis sedang, Sosialisasi juga telah dilakukan kepada 122 kepala desa di Kabupaten Lombok Barat.”Jelasnya

“sebelum Bawaslu mengambil tindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN, dilakukan beberapa tahap seperti imbauan, sosialisasi, penelusuran, dan klarifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua prosedur yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 tentang netralitas ASN sudah diikuti sebelum tindakan penindakan diambil.”tambah rizal.

Sementara itu, PJ. Bupati Kabupaten Lombok Barat, H. Ilham, S.PD., Md., menyampaikan bahwa tahapan menuju Pilkada 27 November semakin mendekat. “Saat ini, sudah ada empat kandidat yang memenuhi persyaratan, dan penetapan kandidat akan dilakukan pada 22 September mendatang. Setelah itu, masa kampanye akan dimulai”ungkapnya.

Penulis : tar

Editor : tar