Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025, KPU Tetapkan 550.273 Pemilih di Lombok Barat

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Lobar, Samsul Hadi (baju hitam) Serah Terima SK dan BA Pleno  Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025. Seni 08/12/25

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Lobar, Samsul Hadi (baju hitam) Serah Terima SK dan BA Pleno  Rekapitulasi PDPB Triwulan IV 2025. Seni 08/12/25

Gerung, 8 Desember 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Dukcapil, Badan Kesbangpol, Kodim 1606 Mataram, Polres Lombok Barat, Polresta Mataram, Camat se-Kabupaten Lombok Barat, Asosiasi Kepala Desa (AKAD), perwakilan TNI-Polri, serta unsur terkait lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar, membuka kegiatan rapat pleno dengan memaparkan dinamika dan tantangan pemutakhiran data pemilih selama tahun 2025. Ia menekankan bahwa sejak semester pertama ditemukan sejumlah data yang tidak padan, termasuk mutasi penduduk, pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat), serta pemilih yang belum tercatat memiliki akta kematian.

“Data TMS, terutama kategori meninggal, membutuhkan dukungan dokumen pendukung seperti akta kematian agar penetapan TMS tidak menimbulkan persoalan. Pemutakhiran data harus dilakukan agar Daftar Pemilih tetap valid, akurat, dan aktual,” ujarnya.

KPU juga menyampaikan bahwa lebih dari 1.080 pemilih telah dilakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), termasuk pengecekan langsung ke lapangan. Kegiatan ini didukung oleh pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Lombok Barat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Syamsul Hadi, melaporkan hasil pengawasan melekat terhadap kegiatan Coktas sepanjang tahun 2025. Pengawasan dilakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga verifikasi terhadap data mutasi penduduk dan pemilih TMS kategori meninggal.

Berdasarkan uji petik dan kunjungan ke desa-desa, Bawaslu menemukan Data Mutasi Pindah Masuk sebanyak 32 pemilih, Data Mutasi Pindah Keluar sebanyak 24 pemilih dan Data Pemilih TMS Meninggal Sebanyak 38 pemilih

Atas temuan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan Saran Perbaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Lombok Barat pada 2 Desember 2025. Selain itu, Bawaslu menelusuri tindak lanjut KPU terhadap penandaan pemilih TMS, pemilih pindah keluar, serta pemilih baru pindah masuk, termasuk memastikan kesesuaian data di Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).

Syamsul juga mencontohkan pengawasan terhadap pemilih pindah masuk atas nama Dewa Ayu Dwi Puspa Dewi untuk memastikan penandaan dan pemutakhiran telah dilakukan sesuai saran Bawaslu.

Dalam forum pleno, Camat se-Kabupaten Lombok Barat juga menyampaikan hasil uji petik terhadap data pemilih TMS kategori meninggal. Mereka mengungkap adanya sejumlah nama yang masih tercantum dalam DPB Triwulan IV meski telah dilaporkan meninggal melalui sistem SIDALIH.

Sejumlah camat menekankan perlunya sinkronisasi data antara desa, kecamatan, Dukcapil, dan KPU, pembaruan data kematian berdasarkan laporan bulanan desa, dan kebutuhan data pembanding dari KPU untuk dilakukan verifikasi lapangan.

Sementara itu Dukcapil Lombok Barat melalui perwakilannya, Hamdi, menjelaskan mekanisme layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan akta kematian dan perpindahan domisili. Menurutnya, Dukcapil siap berkolaborasi dengan KPU dan desa dalam penyediaan data untuk validasi pemilih.

Ia menegaskan bahwa undangan kematian sudah cukup menjadi dasar penerbitan akta kematian, sementara untuk perpindahan domisili tidak diperlukan lagi surat keterangan dari desa sesuai regulasi terbaru — hal yang diakui sebagai tantangan karena desa jadi tidak mengetahui pergerakan penduduk secara real-time.

Rapat Pleno

Pada rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Lombok Barat menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dengan jumlah total 550.273 pemilih, yang terdiri dari Laki-laki: 271.916 pemilih dan Perempuan: 278.357 pemilih.Data tersebut mencakup 10 kecamatan dan 122 desa/kelurahan di Kabupaten Lombok Barat.

Samsulpun menegaskan komitmennya dalam mengawal setiap tahapan pemutakhiran daftar pemilih agar tersusun dengan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk Pemilu tahun 2025 maupun tahapan pemilu berikutnya.

Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menegaskan komitmennya mengawal setiap tahapan pemutakhiran daftar pemilih agar tersusun dengan akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik untuk pelaksanaan Pemilu 2025 maupun tahapan selanjutnya.

Syamsul Hadi juga mengusulkan agar pada pleno berikutnya, KPU menghadirkan perwakilan partai politik guna memperkuat transparansi dan partisipasi publik.

“Kami dari Bawaslu mengusulkan agar ke depan pleno melibatkan partai politik, mengingat mereka juga memiliki data keanggotaan dan menginput data TMS,” ujarnya.

Sementara itu, KPU menyampaikan rencana kerja sama dengan AKAD dan GAPENSI melalui MoU untuk mendukung program GoVote, serta mendorong pemutakhiran data pemilih yang lebih cepat, efektif, dan terintegrasi dari desa hingga kementerian.

Penulis : tar

Editor : tar

Foto : Imam