Bawaslu Lobar Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih Triwulan IV kepada KPU
|
Gerung, 2 Desember 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat resmi menyampaikan saran perbaikan Triwulan IV kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat terkait hasil pengawasan dan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025.
Saran perbaikan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 14/PM.04/KNB-03/12/2025, yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya, serta Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU mengenai PDPB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan di kantor desa serta uji petik di sejumlah wilayah masih menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pemilih yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU.
Dalam kegiatan uji petik tersebut, Bawaslu menemukan sebanyak 53 pemilih tercatat meninggal dunia, 32 pemilih merupakan mutasi penduduk (pindah masuk), dan 24 pemilih tercatat pindah keluar dari wilayah Kabupaten Lombok Barat sepanjang tahun 2025.
“Temuan-temuan ini menjadi dasar Bawaslu memberikan saran perbaikan agar akurasi dan kualitas data pemilih dapat terjaga,” tegas Rizal.
Berdasarkan hasil tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menyarankan agar KPU melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Melakukan penandaan pemilih meninggal dunia sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Memutakhirkan status pemilih pindah domisili sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d.
Menambahkan pemilih baru dari mutasi penduduk (pindah masuk) sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf d Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Bawaslu menegaskan bahwa keakuratan data pemilih merupakan faktor penting dalam menjamin hak pilih masyarakat serta menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Melalui penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu berharap KPU Kabupaten Lombok Barat segera melakukan penyesuaian dan penandaan data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : tar
Editor : tar
Foto : tar