Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Informasi Publik, Bawaslu Lombok Barat Dalami Tata Kelola Kehumasan

Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Samsul Hadi, bersama staf kehumasan mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Pemahaman Regulasi Kehumasan di Lingkungan Bawaslu NTB (Bagian II) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (25/9/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Samsul Hadi, bersama staf kehumasan mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Pemahaman Regulasi Kehumasan di Lingkungan Bawaslu NTB (Bagian II) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (25/9/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Gerung, 25 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Lombok Barat mengikuti Rapat Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Pemahaman Regulasi Kehumasan di Lingkungan Bawaslu NTB (Bagian II) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (25/9/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Samsul Hadi, bersama staf kehumasan. Kegiatan juga diikuti jajaran Bawaslu Provinsi NTB, staf P2H Bawaslu NTB, serta Kepala Subbagian (Kasubag) Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB yang memiliki tugas dan fungsi terkait kehumasan, pemberitaan, publikasi, dan pengelolaan media.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian (Kabag) Bawaslu Provinsi NTB, Ida Ayu Wayan Manik Kurniati, dan turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), bersama jajaran staf P2H Bawaslu NTB.

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu sekaligus memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola kehumasan. Materi yang dibahas mengacu pada Tata Kelola Kehumasan bagi Lembaga Pengawas Pemilu – Bagian II, yang mencakup dasar pengelolaan kehumasan, pengelolaan pemberitaan dan hubungan media, penyampaian informasi kepada media, serta manajemen krisis kehumasan.

Dalam materi pengelolaan pemberitaan, dijelaskan bahwa website merupakan pusat informasi resmi lembaga, sedangkan media sosial menjadi sarana distribusi informasi dan membangun keterlibatan publik. Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki target pemberitaan pada website minimal 104 berita per tahun. Pemberitaan juga memiliki peran dalam mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, membangun pemahaman publik terhadap kebijakan Bawaslu, menjaga citra positif lembaga, serta menjadi sarana edukasi demokrasi.

Selain pengelolaan pemberitaan, peserta mendapatkan penguatan mengenai pentingnya hubungan media massa yang dilakukan secara faktual, cepat, tepat, akurat, sinergis, harmonis, etis, profesional, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hubungan media dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti kunjungan media, forum media, media briefing, siaran pers, konferensi pers, liputan atau wawancara, hingga pemantauan media.

Dalam penyampaian informasi kepada media, ditekankan bahwa informasi harus disampaikan melalui pejabat yang berwenang dengan mekanisme satu pintu dan telah melalui proses validasi. Informasi juga harus disampaikan secara cepat, akurat, dan kredibel dengan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik serta menghindari penyampaian informasi sensitif, informasi yang dikecualikan, dan rahasia negara.

Materi berikutnya membahas manajemen krisis kehumasan. Krisis dapat berupa situasi maupun persepsi yang berdampak terhadap stabilitas lembaga, keberlangsungan organisasi, dan reputasi Bawaslu. Oleh karena itu, diperlukan respons yang cepat, tepat, transparan, dan profesional. Dalam penanganan krisis, pimpinan Bawaslu memiliki peran dalam menentukan kebijakan dan arah strategis serta menyetujui pernyataan resmi, sedangkan tim manajemen krisis melibatkan unsur pimpinan, sekretariat, humas dan media, pusat data dan informasi, serta unit kerja terkait.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat memperoleh penguatan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan kehumasan yang terencana dan sesuai regulasi. Penguatan tersebut mencakup konsistensi dalam pemberitaan dan publikasi, optimalisasi website dan media sosial, pengelolaan hubungan dengan media massa, serta kesiapan menghadapi isu dan situasi krisis komunikasi.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat akan terus meningkatkan kualitas pemberitaan dan publikasi kelembagaan, mengoptimalkan media sosial sebagai sarana informasi dan edukasi demokrasi, memperkuat koordinasi dalam produksi informasi, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah diverifikasi dan melalui pihak yang berwenang. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi kelembagaan yang faktual, transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : tar

Editor :  tar

Foto : tar