Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Lombok Barat Tindak Lanjuti Uji Petik PDPB
|
Gerung, 7 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat mengikuti Rapat Koordinasi secara daring yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka konsolidasi dan penarikan data Pengawasan Partisipatif (Parmas) Triwulan III Tahun 2026 serta tindak lanjut Uji Petik Isu Strategis Kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Rabu (7/10/2026) tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, kepala subbagian, serta jajaran staf Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB.
Rapat koordinasi tersebut menjadi forum konsolidasi untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan tindak lanjut pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota berjalan sesuai dengan arahan Bawaslu Provinsi NTB dan Bawaslu Republik Indonesia.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas tindak lanjut kegiatan Puslitbangdiklat Bawaslu RI mengenai Uji Petik Isu Strategis Kerawanan PDPB. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum terlaksananya secara optimal agenda training of enumerator atau pelatihan bagi petugas pengambil data sebagaimana yang sebelumnya diharapkan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah kendala di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota, terutama dalam memahami secara seragam teknis pelaksanaan Uji Petik. Meskipun demikian, beberapa Kabupaten/Kota telah berinisiatif melaksanakan uji petik berdasarkan metode yang telah disampaikan dalam kegiatan sebelumnya.
Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Hasan Basri, dalam arahannya meminta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI dan Puslitbangdiklat Bawaslu RI.
“Yang pertama, saya minta kepada seluruh Kabupaten/Kota, mulai dari staf, untuk melaksanakan instruksi sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dan disampaikan pada kegiatan sebelumnya,” ujarnya.
Hasan Basri menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sebelumnya diikuti secara langsung oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, sementara jajaran di Pulau Sumbawa mengikuti melalui Zoom Meeting. Namun, agenda pelatihan atau simulasi bagi enumerator yang semula diharapkan dapat memperkuat kapasitas petugas pengambil data belum terlaksana sebagaimana yang direncanakan.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman jajaran di masing-masing Kabupaten/Kota terhadap teknis Uji Petik menjadi beragam. Karena itu, forum koordinasi tersebut diharapkan dapat menyamakan langkah dan memberikan pemahaman teknis yang lebih sederhana tanpa mengurangi substansi pengawasan.
“Forum ini bukan lagi untuk memperdebatkan apakah kegiatan dilaksanakan atau tidak, tetapi merupakan kewajiban kita untuk segera menindaklanjuti arahan dari Bawaslu RI. Berapa pun jumlah data yang dapat diperoleh di tempat masing-masing, kerjakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Hasan Basri.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas dan akurasi data. Menurutnya, data hasil Uji Petik nantinya akan menjadi bagian dari bahan yang diolah dan dipublikasikan, sehingga setiap data yang dikirimkan harus benar-benar berdasarkan fakta di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan asal mengambil data hanya untuk memenuhi target. Data yang disampaikan harus memiliki akurasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ketika sudah dipublikasikan berdasarkan Kabupaten/Kota, ternyata data yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan penyederhanaan metode pengambilan sampel Uji Petik. Setiap Kabupaten/Kota diarahkan menentukan satu desa atau kelurahan sebagai lokasi sampel yang dinilai memiliki potensi kerawanan data pemilih. Selanjutnya, sampel diturunkan pada dua RT, lingkungan, atau dusun, dengan jumlah responden yang telah ditentukan.
Secara keseluruhan, setiap Kabupaten/Kota memperoleh sampel sebanyak 20 responden. Responden tersebut terdiri atas responden yang berasal dari daftar pemilih serta responden dengan metode acak dan kuota berdasarkan kategori tertentu.
Untuk responden dari daftar pemilih, pengambilan dilakukan dengan melihat daftar pemilih pada tingkat RT yang telah ditentukan, kemudian memilih responden secara acak. Responden selanjutnya ditemui secara langsung untuk dilakukan wawancara berdasarkan kuesioner yang telah disiapkan.
Sementara itu, metode responden kuota diarahkan untuk menjaring informasi berdasarkan kategori kerawanan tertentu, antara lain pemilih pemula, warga yang baru menikah, warga yang telah berusia 17 tahun, PNS, warga yang meninggal dunia dalam tiga bulan terakhir, serta warga yang mengalami perpindahan domisili dalam enam bulan terakhir.
Teknis tersebut disederhanakan agar jajaran Kabupaten/Kota dapat melaksanakan pengambilan data secara efektif dalam waktu yang tersedia, namun tetap menjaga substansi dan kualitas hasil pengawasan.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa batas waktu pengumpulan data dari Puslitbangdiklat Bawaslu RI adalah 10 Oktober 2026. Selanjutnya, data akan melalui proses pengolahan sebelum hasil pengawasan dijadwalkan untuk dipublikasikan.
Bawaslu Lombok Barat melalui jajaran Pencegahan, Parmas dan Humas berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut dengan melakukan koordinasi internal dan memastikan pelaksanaan Uji Petik di wilayah Kabupaten Lombok Barat berjalan sesuai arahan serta metode yang telah disepakati.
Pelaksanaan Uji Petik tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai potensi kerawanan PDPB sekaligus memperkuat fungsi pengawasan Bawaslu dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penegasan kembali pentingnya kerja bersama lintas divisi dan jajaran, sehingga pelaksanaan pengawasan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target data, tetapi benar-benar menghasilkan informasi yang valid dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan.