Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK di Kabupaten Lombok Barat
|
Lombok Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 098/PM.04/KNB-03/10/2024 pada tanggal 22 Oktober 2024 kepada Panwas Kecamatan se-Kabupaten Lombok Barat.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka pengawasan terhadap tahapan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Instruksi tersebut mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta peraturan KPU dan Bawaslu terkait pengawasan dan penyusunan daftar pemilih.
Dalam instruksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menyoroti beberapa potensi kerawanan dalam penyusunan DPTb dan DPK, diantaranya Layanan pindah memilih yang kurang tersosialisasikan., Perbedaan pelayanan pindah memilih oleh PPS, PPK, atau KPU Kabupaten., Kesulitan pemilih dalam mengurus layanan pindah memilih dan Kerawanan terkait pemilih DPK yang belum terlayani dengan baik.
Untuk memastikan hak pilih tetap terjaga, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menginstruksikan Panwas Kecamatan Se kabupaten Lombok Barat untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pemerintah desa, dan dinas kependudukan, guna mengawasi migrasi penduduk dan memastikan validitas daftar pemilih.
Pengawas kecamatan juga diminta untuk memperhatikan dokumen pendukung yang diperlukan bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih, serta melakukan validasi terhadap data pemilih yang telah meninggal, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri, dan anomali data lainnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, menegaskan bahwa Bawaslu akan memastikan hak pilih warga Lombok Barat tetap terlindungi dan terjaga dalam Pemilu serentak 2024. "Kami tetap meminta jajaran adhoc untuk berkoordinasi dengan pihak terkait agar data keluar masuk wilayah Lombok Barat tetap terkendali," ujarnya.
Samsul juga berharap “Pengawasan yang ketat diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan setiap warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik”Tegasnya saat di mintai Keterangan di Kantor Bawaslu.Kabupaten Lombok Barat. Rabu 23/10.
Penulis : tar
Editor : tar