Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Lombok Barat Perkuat Kolaborasi Akurasi Data Pemilih
|
Gerung, 7 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menggelar Konsolidasi Demokrasi dalam rangka Kolaborasi Data Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Koordinator Sekretariat beserta jajaran staf, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat.
Konsolidasi ini menjadi tindak lanjut atas hasil pengawasan dan pleno PDPB KPU Kabupaten Lombok Barat, khususnya dalam menyelesaikan sejumlah persoalan data pemilih yang masih memerlukan verifikasi dan penanganan bersama. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah keberadaan data pemilih yang secara faktual telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih karena belum didukung dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menegaskan bahwa forum tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan antarlembaga, melainkan menjadi ruang bersama untuk menemukan solusi atas persoalan data pemilih yang terus berulang.
Menurut Rizal, Bawaslu telah beberapa kali menyampaikan saran perbaikan kepada KPU berdasarkan hasil uji petik di lapangan. Namun, sebagian data pemilih meninggal dunia masih belum dapat ditindaklanjuti sepenuhnya karena belum tersedia dokumen pendukung, seperti akta kematian atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
“Persoalan ini harus kita selesaikan bersama. Jangan sampai data pemilih yang secara faktual sudah tidak memenuhi syarat masih terus muncul dalam daftar pemilih. Kita perlu mencari rumusan dan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rizal dalam forum konsolidasi.
Ia menambahkan, akurasi data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi merupakan kerja kolaboratif yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat maupun peserta pemilu terhadap kualitas daftar pemilih.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, memaparkan hasil pengawasan terhadap data pemilih, termasuk data pemilih meninggal dunia yang menjadi perhatian pada Triwulan III. Ia menjelaskan bahwa dari sejumlah saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu, sebagian telah ditindaklanjuti oleh KPU, sedangkan sebagian lainnya masih memerlukan dokumen pendukung untuk memastikan status pemilih.
Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Lombok Barat juga menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas saran perbaikan Bawaslu. Berdasarkan pemaparan KPU, saran perbaikan tanggal 29 Juli, 31 Agustus, dan 29 September 2026 mencakup data pemilih pemula serta data pemilih yang meninggal dunia.
Untuk saran perbaikan 29 Juli 2026, KPU mencatat 7 pemilih pemula dan 49 data pemilih meninggal dunia. Dari 49 data meninggal dunia tersebut, 18 telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sementara 31 masih tercatat aktif karena belum terdapat surat keterangan atau akta kematian. Sementara itu, dari saran perbaikan 31 Agustus 2026 terdapat 887 data pemilih meninggal dunia, dengan 644 telah dinyatakan TMS dan 243 masih aktif karena belum memiliki dokumen pendukung. Adapun saran perbaikan 29 September 2026 mencakup 20 pemilih pemula dan 18 pemilih meninggal dunia, dengan 14 telah dinyatakan TMS dan 4 masih aktif.
Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Rudi Iskandar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu menggelar forum tersebut. Menurutnya, konsolidasi menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan persoalan data secara bertahap.
Rudi menegaskan bahwa penataan data pemilih tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan administrasi pemilu, tetapi juga menyangkut upaya menjaga dan melindungi hak pilih setiap warga negara. Karena itu, ia mendorong agar seluruh pihak memiliki semangat yang sama dalam memperbaiki data yang masih ditemukan tidak sesuai.
“Ini bukan dalam rangka menyalahkan siapa pun. Ketika ada sesuatu yang luput, kita perbaiki bersama. Yang paling penting adalah bagaimana menjaga dan melindungi hak pilih setiap warga negara sekaligus menertibkan data pemilih,” ujar Rudi.
Dalam pembahasan, KPU juga menyoroti ketentuan mengenai dokumen pendukung untuk memastikan pemilih yang telah meninggal dunia dapat ditindaklanjuti. Dokumen tersebut antara lain akta kematian, surat keterangan dari perangkat desa/kelurahan/kecamatan, surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga bersama RT/RW atau perangkat desa, maupun dokumen lain yang sah.
Dari sisi administrasi kependudukan, Dukcapil Kabupaten Lombok Barat menyampaikan bahwa pelaporan kematian memiliki dampak yang luas, bukan hanya terhadap data pemilih, tetapi juga terhadap layanan publik dan penggunaan anggaran pemerintah. Data penduduk yang telah meninggal tetap tersimpan dalam administrasi kependudukan, tetapi statusnya dapat diubah menjadi tidak aktif berdasarkan proses dan dokumen yang sah.
Dukcapil juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi apabila data hasil uji petik telah dilengkapi bukti pendukung, termasuk surat keterangan dari desa. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan proses penonaktifan sesuai mekanisme administrasi kependudukan.
Pembahasan kemudian mengerucut pada pentingnya memperkuat peran pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam pelaporan perubahan data kependudukan. Pelaporan kematian secara cepat dan tertib dinilai dapat membantu memperbarui data kependudukan sekaligus mencegah munculnya kembali data yang sama dalam daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Hesty Rahayu, menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan kesamaan data antarlembaga. Menurutnya, konsolidasi dilakukan agar Bawaslu, KPU, dan pemerintah daerah memiliki dasar yang sama ketika menyampaikan perkembangan data pemilih kepada publik maupun partai politik.
Ia juga mendorong agar data hasil uji petik yang telah diverifikasi dapat dimanfaatkan sebagai bahan koordinasi dengan Dukcapil untuk mempercepat penyelesaian persoalan administrasi kependudukan.
Melalui konsolidasi tersebut, Bawaslu Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akurasi PDPB secara berkelanjutan. Penyelesaian persoalan data pemilih tidak hanya membutuhkan kerja teknis penyelenggara pemilu, tetapi juga kolaborasi dengan Dukcapil, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta seluruh pihak terkait.
Konsolidasi demokrasi ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk menyamakan data, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap perubahan status kependudukan dapat tercermin dalam daftar pemilih secara akurat. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu menjamin hak pilih warga negara sekaligus mencegah potensi persoalan data dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Penulis : tar
Editor : tar
Foto : Imam