Ketua Bawaslu Lobar Tegaskan Larangan Kampanye di Pesantren dan Lembaga Pendidikan
|
Lombok Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan imbauan kepada pimpinan pondok pesantren di seluruh Kabupaten Lombok Barat melalui surat bernomor 090/PM.00.02/KNB-03/09/2024 tertanggal 27 September 2024.
Imbauan ini mengacu pada peraturan terkait pemilihan umum dan kampanye, khususnya peraturan yang mengatur pelaksanaan kampanye untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024.
Bawaslu Lombok Barat menegaskan pentingnya mematuhi Pasal 30 Undang-Undang Pemilihan, yang menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk kampanye. Peraturan ini melarang kampanye di tempat-tempat seperti lembaga pendidikan, pondok pesantren, tempat ibadah, rumah sakit, serta fasilitas milik pemerintah.
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Lombok Barat mengingatkan para pimpinan pondok pesantren untuk tidak memberikan izin atau memfasilitasi kegiatan kampanye di lingkungan pesantren dan melarang pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini bertujuan menjaga netralitas lembaga pendidikan serta memastikan kampanye tidak mengganggu proses pendidikan dan ketertiban umum.
Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menegaskan bahwa tahapan kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November harus mematuhi aturan yang melarang penggunaan tempat ibadah dan institusi pendidikan sebagai lokasi kampanye. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pesantren tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis”Tegasnya.
Rizal juga mengingatkan untuk mematuhi Pasal 34 PKPU 13 Tahun 2024 yang mewajibkan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kegiatan kampanye, khususnya pertemuan terbatas, dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU. Hal ini bertujuan untuk memastikan lokasi yang dipakai tidak melanggar aturan, khususnya terkait izin lokasi kampanye yang tidak ber-STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan).
Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Lombok Barat menyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan dengan syarat ketat, seperti tidak menggunakan atribut kampanye dan harus mendapatkan izin dari pihak pengelola.
“Bawaslu Lombok Barat akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, mengingat banyaknya pondok pesantren di daerah tersebut yang berpotensi dijadikan tempat kampanye dan Bawaslu Lombok Barat berkomitmen untuk memastikan aturan ini dipatuhi melalui koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak di Lombok Barat”Tandas Rizal saat di mintai keterangan di ruang kerja Bawaslu Kabupaten Lombok Barat.Senin 30/09
Penulis : tar
Editor : tar