Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Politik Uang, Bawaslu Ajak Masyarakat Lombok Barat Jadi Pengawas Partisipatif

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Sabtu (31/10/2026), bertempat di Gedung Serbaguna, Desa Beleka, Kabupaten Lombok Barat.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Sabtu (31/10/2026), bertempat di Gedung Serbaguna, Desa Beleka, Kabupaten Lombok Barat.

Gerung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Sabtu (31/10/2026), bertempat di Gedung Serbaguna, Desa Beleka, Kabupaten Lombok Barat.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid, S.Ag., M.Si., serta Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Itratip, S.T., M.T., sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan dialog bersama masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran serta keterlibatan publik dalam mengawal proses demokrasi.

Dalam pemaparannya, Anggota Komisi II DPR RI, H. Fauzan Khalid, menegaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Bawaslu. Keterbatasan jangkauan pengawasan membutuhkan keterlibatan masyarakat agar berbagai potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

Menurutnya, politik uang memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat. Keputusan politik yang tidak didasarkan pada pertimbangan kualitas dan kapasitas calon dapat berpengaruh terhadap kebijakan publik yang nantinya dirasakan langsung oleh masyarakat. Bahkan, dampaknya dapat memengaruhi pola pikir generasi muda apabila mereka tumbuh dengan anggapan bahwa uang lebih menentukan kepemimpinan dibandingkan pendidikan, integritas, dan kemampuan.

Ia mengajak masyarakat untuk memulai pengawasan partisipatif dari lingkungan terdekat, setidaknya dengan menolak praktik politik uang dan memberikan teladan kepada keluarga maupun lingkungan sekitar. Menurutnya, kesadaran demokrasi harus dibangun dari hal-hal sederhana yang dilakukan secara konsisten.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, S.T., M.T., menyoroti praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kebiasaan masyarakat menerima atau menganggap wajar pemberian uang dalam proses politik dapat mempersempit kesempatan bagi calon pemimpin yang memiliki kapasitas dan integritas.

Ia juga mengungkapkan bahwa modus politik uang semakin beragam. Praktik tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemberian uang tunai, tetapi juga dapat menggunakan sarana transaksi digital, seperti pengisian saldo rekening maupun dompet elektronik. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengawasan dan penelusuran dugaan pelanggaran.

Itratip menekankan bahwa menolak politik uang merupakan bagian dari upaya menjaga kesempatan yang setara bagi setiap calon untuk memperoleh kepercayaan masyarakat berdasarkan kualitas dan kapasitasnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menjadikan hati nurani sebagai landasan dalam menentukan pilihan serta tidak menormalisasi praktik transaksional dalam demokrasi.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta turut menyampaikan pertanyaan, di antaranya mengenai kemungkinan penerapan sistem Pemilu seperti di Amerika Serikat serta langkah-langkah Bawaslu dalam mencegah dan menangani praktik politik uang.

Menanggapi hal tersebut, Itratip menjelaskan bahwa Bawaslu senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat perubahan regulasi maupun sistem Pemilu, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan.

Terkait pencegahan politik uang, ia menjelaskan bahwa Bawaslu terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyampaian imbauan kepada masyarakat. Namun, keterbatasan jumlah personel pengawas menjadi salah satu tantangan dalam menjangkau seluruh potensi pelanggaran. Karena itu, keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, menyampaikan informasi, serta memberikan keterangan dan bukti menjadi bagian penting dalam mendukung penanganan pelanggaran Pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pada masa nontahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat terus melaksanakan pengawasan dan pencermatan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), termasuk melalui kegiatan uji petik di lapangan.

Ia mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi terkait pemilih baru maupun pemilih yang telah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia. Informasi tersebut dapat disampaikan secara langsung kepada Bawaslu maupun melalui kanal media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Lombok Barat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Menurut Samsul, partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran data pemilih juga penting untuk memastikan warga yang telah memenuhi persyaratan, termasuk yang akan berusia 17 tahun pada saat Pemilu 2029, dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan pengalaman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya sebagai bahan evaluasi bersama. Menjelang pelaksanaan Pilkades pada Desember mendatang, ia berharap masyarakat dapat menjaga suasana demokrasi tetap kondusif, mengedepankan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pilihan, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Menutup kegiatan, para narasumber mengajak masyarakat untuk menjadikan pengawasan partisipatif sebagai tanggung jawab bersama. Penolakan terhadap politik uang, keberanian menyampaikan laporan dugaan pelanggaran, serta kepedulian terhadap proses demokrasi merupakan bentuk nyata keterlibatan masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap kesadaran masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi semakin meningkat. Sebab, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara dan peserta Pemilu, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat dalam menjaga integritas, kejujuran, dan nilai-nilai demokrasi di lingkungannya masing-masing.

Penulis : tar

Editor : tar

Foto : tar