Bawaslu Lombok Barat Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga dalam Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2025
|
Gerung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat pada Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di Kantor KPU Lombok Barat, Jalan Penas IX No.10, Dasan Geres, Kecamatan Gerung.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat beserta jajaran sekretariat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Kesbangpol Kabupaten Lombok Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, dalam sambutannya menyoroti pentingnya sinergi antar lembaga untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengapresiasi peran aktif Dukcapil dalam mempercepat proses perpindahan domisili warga BTN Labuapi yang berdampak positif terhadap validitas data pemilih.
“Kami mengapresiasi langkah proaktif Dukcapil dalam menyikapi dinamika kependudukan di daerah. Kolaborasi antara KPU, Dukcapil, dan Bawaslu menjadi kunci menjaga integritas data pemilih sebagai fondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis,” ujar Rizal.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Samsul Hadi, mengungkapkan sejumlah temuan hasil pengawasan yang menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah masih tercantumnya nama Nurudin, warga Kecamatan Sekotong, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun telah meninggal dunia.
“Menanggapi temuan ini, Bawaslu dan KPU telah melakukan pengecekan dan memberi tanda merah pada data tersebut sebagai tindak lanjut,” jelas Samsul.
Bawaslu juga menemukan adanya data ganda NIK yang digunakan oleh dua orang berbeda atas nama Irpan Jayadi dari Gerung dan Muhammad Galih Dwika Saputra dari Jombang. Kasus serupa juga ditemukan pada pemilih atas nama Dinihari. Terkait hal ini, disepakati untuk dilakukan verifikasi faktual biometrik guna memastikan keabsahan data kependudukan.
Selain itu, Bawaslu turut mencatat adanya satu pemilih baru yang sebelumnya belum masuk dalam DPT namun telah dimasukkan ke dalam Sidalih oleh KPU sebagai tindak lanjut cepat.
Dalam rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Rudi Iskandar, menyampaikan beberapa hasil pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas), termasuk masih ditemukannya warga yang sudah meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih, pemilih baru tanpa KTP elektronik, dan ketidaksesuaian data antara KK, NIK, dan identitas turunan.
Dari total target pemilih yang dicoklit, baru 109 orang yang telah terverifikasi hingga Triwulan II. Rudi menekankan pentingnya perbaikan koordinasi dan validasi antar lembaga.
Anggota KPU, Wawan Patriawan, mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara data kematian dari Dukcapil, BPJS, dan BPS. Bahkan, hasil faktual menunjukkan beberapa warga yang tercatat meninggal ternyata masih hidup. Dari 5 data meninggal versi BPJS, hanya 2 yang benar-benar meninggal, sedangkan 3 lainnya masih hidup.
Perwakilan Dukcapil, Aditya Triyadi, menjelaskan bahwa data kematian diperoleh melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan, dan pihaknya akan menonaktifkan akta kematian apabila ada laporan dari keluarga. Dukcapil juga mendorong warga luar daerah yang menetap di Lombok Barat untuk segera melakukan perpindahan domisili resmi.
Dukungan juga datang dari Kesbangpol Lombok Barat. Nengah Lilir, menyarankan agar forum koordinasi semacam ini digelar secara rutin untuk memastikan konsolidasi data pemilih berjalan optimal menuju Pilkada mendatang.
Sebagai hasil akhir rapat pleno, jumlah DPT Triwulan II mengalami penurunan sebanyak 14 pemilih, dari sebelumnya 522.134 menjadi 522.120 pemilih.
Penulis : tar
Editor : tar
Foto : Imam