Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Barat Sampaikan Saran Perbaikan ke KPU Terkait Data Pemilih Meninggal

Bawaslu Lobar Melakukan Uji Petik di Kecamatan Narmada

Bawaslu Lobar Melakukan Uji Petik di Kecamatan Narmada

Gerung, 24 November 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat resmi menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat terkait temuan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).Selasa 24 November 2025

Saran perbaikan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 13/PM.04/KNB-03/11/2025. Penyampaian saran ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil uji petik di Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Bawaslu menemukan empat data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih aktif. Empat warga tersebut adalah Srinamin, Asinah, Riani, dan Arpan Efendi. Temuan ini diperoleh setelah dilakukan verifikasi lapangan terhadap data pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menjelaskan bahwa saran perbaikan tersebut diberikan agar KPU Kabupaten Lombok Barat segera melakukan penandaan terhadap pemilih yang telah meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Langkah ini penting untuk memastikan akurasi dan kualitas data pemilih. Data yang valid akan mencegah berbagai potensi permasalahan pada tahapan pemilu berikutnya,” ujarnya.

Melalui penyampaian saran ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat berharap KPU dapat segera melakukan perbaikan data sesuai prosedur agar kualitas daftar pemilih semakin baik dan akuntabel.

 

Penulis :tar

Editor : tar

Foto : tar