Bawaslu Lombok Barat Rekomendasikan Perbaikan DPT PDPB ke KPU
|
Gerung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan saran perbaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat dengan Nomor 18/PM.04/KNB-03/09/2025 pada Sabtu, 27 September 2025 di Gerung.
Saran perbaikan tersebut mengacu pada dasar hukum antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan sejumlah permasalahan data pemilih. Dari data sampel KPU, tercatat 155 pemilih berstatus meninggal, namun setelah dilakukan Coklit Terbatas masih terdapat 67 pemilih yang diketahui hidup. Selain itu, terdapat 126 pemilih baru serta 123 data tidak padan.
Hasil uji petik di lapangan juga menemukan adanya 41 pemilih meninggal di tahun 2025, serta 24 pemilih pindah domisili antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Bawaslu juga mencatat masih ada 15 pemilih berstatus meninggal yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, berdasarkan pengecekan melalui aplikasi Cek DPT Online.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat terkait hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih. Dalam saran tersebut, KPU diminta untuk menandai pemilih meninggal sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih, memperbaiki data tidak padan antara Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan KTP saat pelaksanaan Coklit Terbatas, serta memasukkan kembali pemilih yang sebelumnya tercatat meninggal namun terbukti masih hidup berdasarkan hasil Coklit Terbatas.
Selain itu, KPU juga diminta memastikan penanganan terhadap pemilih baru yang terdeteksi ganda pada Rapat Pleno Terbuka Triwulan II, seperti atas nama Dini Hari dan Irpan Jayadi, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Temuan ini menjadi dasar bagi kami memberikan saran perbaikan kepada KPU agar data pemilih lebih akurat dan sesuai aturan,” ujar Rizal Umami.
Penulis : tar
Editor : tar
Foto : imam