Bawaslu Lombok Barat Perkuat Literasi Demokrasi melalui Pembahasan Asas dan Kelembagaan Pemilu
|
Gerung, 28 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat kembali melaksanakan DISERTASI (Diskusi Seputar Literasi Demokrasi) sebagai ruang pembelajaran dan diskusi bersama untuk memperkuat pemahaman jajaran mengenai kepemiluan dan demokrasi.
Pada kesempatan tersebut, DISERTASI membahas Pasal 2 dan Buku Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai asas penyelenggaraan Pemilu serta kelembagaan penyelenggara Pemilu. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu terhadap regulasi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam pembahasan Pasal 2, dijelaskan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Selain itu, penyelenggaraan Pemilu juga harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Diskusi juga mengulas tujuan pengaturan penyelenggaraan Pemilu, antara lain memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien.
Memasuki pembahasan Buku Kedua tentang Penyelenggara Pemilu, peserta mendalami kedudukan, susunan, keanggotaan, tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada setiap tingkatan. Materi mencakup KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, hingga badan penyelenggara di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah tugas dan kewajiban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Di antaranya melaksanakan seluruh tahapan Pemilu tepat waktu, menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat, mengelola arsip dan dokumen sesuai ketentuan, melaksanakan putusan Bawaslu dan DKPP, serta melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan.
Pada tingkat kabupaten/kota, pembahasan menyoroti tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan yang dilaksanakan oleh PPK, PPS, dan KPPS, memutakhirkan data pemilih, menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, serta menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
Kegiatan DISERTASI diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Rizal Umami, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Hesty Rahayu, Koordinator Sekretariat Muhamad Taisir, serta staf secretariat yang bertempat di aula kantor Bawaslu Lobar.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Lombok Barat diharapkan semakin memahami regulasi kepemiluan, termasuk asas, prinsip, serta kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pengawasan sekaligus membangun kesamaan pemahaman terhadap penyelenggaraan Pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : tar
Editor : tar
Foto : Auliya