Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Barat Perkuat Literasi Demokrasi melalui Diskusi Mingguan

Kegiatan Disertasi (Diskusi Seputar Literasi Demokrasi) Bawaslu Lombok Barat.05/10/2026

Kegiatan Disertasi (Diskusi Seputar Literasi Demokrasi) Bawaslu Lombok Barat.05/10/2026

Gerung, 5 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat terus memperkuat pemahaman dan literasi demokrasi jajaran melalui kegiatan diskusi mingguan yang membahas berbagai isu kepemiluan dan regulasi penyelenggaraan Pemilu.

Kegiatan diskusi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Barat tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Hesty Rahayu, Ma’rifatullah, Samsul Hadi, dan Abdurrahman, Koordinator Sekretariat, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten Lombok Barat.

Diskusi mingguan tersebut menjadi ruang bagi jajaran Bawaslu Lombok Barat untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi kepemiluan sekaligus membangun budaya belajar secara berkelanjutan. Pada kesempatan tersebut, pembahasan melanjutkan kajian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan mengenai penyelenggara Pemilu dan panitia pemilihan.

Materi yang dibahas mencakup ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 53, antara lain mengenai persyaratan calon anggota KPU, pembentukan dan mekanisme kerja tim seleksi, pengangkatan dan pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas mengenai proses seleksi anggota KPU yang melibatkan tim seleksi serta prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Selain itu, peserta mendalami tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk penelitian administrasi, seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara, hingga penetapan calon terpilih.

Pembahasan turut mencakup ketentuan mengenai pelantikan, sumpah/janji, pemberhentian, pemberhentian sementara, serta penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Materi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami kedudukan, tanggung jawab, serta integritas penyelenggara Pemilu.

Selain itu, jajaran Bawaslu Lombok Barat juga membahas ketentuan mengenai pertanggungjawaban dan pelaporan penyelenggara Pemilu, termasuk hubungan pertanggungjawaban antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pada bagian akhir, diskusi mengulas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 53. Pembahasan meliputi pembentukan PPK, komposisi keanggotaan, masa kerja, sekretariat, serta tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.

Melalui diskusi mingguan ini, Bawaslu Lombok Barat tidak hanya mendorong peningkatan pemahaman regulasi, tetapi juga membangun tradisi literasi demokrasi di lingkungan kelembagaan.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu Lombok Barat dalam memahami regulasi kepemiluan secara utuh, sehingga setiap pelaksanaan tugas pengawasan dapat dilakukan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diskusi mingguan menjadi bagian dari upaya Bawaslu Lombok Barat untuk terus belajar, memahami, dan mengawal demokrasi, tidak hanya dalam menghadapi tahapan Pemilu, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan pendidikan demokrasi secara berkelanjutan.

 

Penulis : tar

Editor : tar

Foto : imam