Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Barat: Paslon Harus Kurangi Kunjungan ke Ponpes dan Wajib Lengkapi STTP

Kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan Calon Presiden Anis Baswedan

Kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan Calon Presiden Anis Baswedan

Lombok Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Barat mengingatkan pasangan calon (paslon) Pilkada untuk melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian sebelum melaksanakan kegiatan kampanye. Surat ini wajib dipegang paslon agar kegiatan kampanye mereka sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan.

Sebagai contoh, calon gubernur (cagub) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mendapatkan teguran dari Bawaslu Lombok Barat karena melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Mujahidin di Gerung tanpa mengantongi STTP. Meskipun kegiatan tersebut tidak melibatkan banyak massa, Bawaslu tetap meminta Iqbal untuk pulang dan mengurus STTP sebelum melakukan kunjungan serupa.

Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diberikan sanksi berat karena tidak ada massa yang dikumpulkan, namun pihaknya mengimbau agar paslon selalu mengantongi STTP demi memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan kampanye. 

“Kegiatan di pondok pesantren yang melibatkan massa dianggap berpotensi menimbulkan gangguan dan melanggar Undang-Undang Ponpes yang melarang penggunaan pesantren sebagai lokasi kampanye”Jelas Rizal.

Selain itu, Bawaslu meminta agar “kegiatan silaturahmi di ponpes oleh paslon dikurangi, dan setiap agenda kampanye yang berubah-ubah tempat atau waktu harus diajukan STTP baru”.Tandasnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Barat mengingatkan pasangan calon (paslon) Pilkada untuk melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian sebelum melaksanakan kegiatan kampanye. Surat ini wajib dipegang paslon agar kegiatan kampanye mereka sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan.

Sebagai contoh, calon gubernur (cagub) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mendapatkan teguran dari Bawaslu Lombok Barat karena melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Mujahidin di Gerung tanpa mengantongi STTP. Meskipun kegiatan tersebut tidak melibatkan banyak massa, Bawaslu tetap meminta Iqbal untuk pulang dan mengurus STTP sebelum melakukan kunjungan serupa.

Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diberikan sanksi berat karena tidak ada massa yang dikumpulkan, namun pihaknya mengimbau agar paslon selalu mengantongi STTP demi memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan kampanye. 

“Kegiatan di pondok pesantren yang melibatkan massa dianggap berpotensi menimbulkan gangguan dan melanggar Undang-Undang Ponpes yang melarang penggunaan pesantren sebagai lokasi kampanye”Jelas Rizal.

Selain itu, Bawaslu meminta agar “kegiatan silaturahmi di ponpes oleh paslon dikurangi, dan setiap agenda kampanye yang berubah-ubah tempat atau waktu harus diajukan STTP baru”.Tandasnya.

Penulis : tar

Editor : tar