Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Barat Lakukan Koordinasi ke KPU Terkait PDPB

anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, bersama staf dan CPNS Bawaslu, melakukan koordinasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat pada Kamis, 19 Juni 2024. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lombok Barat yang beralamat di Jl. Penas IX No.10, Dasan Geres, Kecamatan Gerung.

anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, bersama staf dan CPNS Bawaslu, melakukan koordinasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat pada Kamis, 19 Juni 2024. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lombok Barat yang beralamat di Jl. Penas IX No.10, Dasan Geres, Kecamatan Gerung.

Gerung – Dalam rangka pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, bersama staf dan CPNS Bawaslu, melakukan koordinasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat pada Kamis, 19 Juni 2024. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lombok Barat yang beralamat di Jl. Penas IX No.10, Dasan Geres, Kecamatan Gerung.

Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menyikapi sejumlah persoalan teknis terkait PDPB, khususnya mengenai data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih muncul di laman DPT online, serta kejelasan tahapan pemutakhiran data pasca pilkada.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Rudi Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari KPU RI terkait kebijakan terbaru dalam pemutakhiran data pemilih. “Saat ini acuan kami masih mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada terakhir. Kami juga berharap ada masukan dari Bawaslu terkait proses PDPB ini,” ujar Rudi.

Ia juga menyoroti beberapa tantangan dalam proses koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang menjadi mitra utama dalam pemutakhiran data. “Kami telah melakukan analisa terhadap data pemilih yang pindah keluar, meninggal dunia, pindah masuk, maupun data pemilih baru. Ke depan, kami akan melakukan analisa terbatas di satu kecamatan, membagi tiga desa untuk diuji pada Juli mendatang,” jelasnya.

Rudi menyebut bahwa hasil rekapitulasi dari aplikasi Sidalih (Sistem Data Pemilih) akan menjadi dasar pleno untuk periode triwulan kedua (cawu II), yang direncanakan digelar pada awal Juli 2024. Namun, diakuinya masih terdapat kendala teknis dalam pengambilan data dari Sidalih. “Kami mendapat informasi dari KPU Provinsi agar tidak mengambil data langsung dari aplikasi karena masih banyak data yang tidak sinkron,” imbuhnya.

Terkait dengan perbedaan antara data dari Kemendagri dengan DPT terakhir, Rudi menegaskan bahwa data dari Kemendagri diserahkan ke KPU RI untuk kemudian dianalisis dan didistribusikan ke KPU provinsi serta kabupaten/kota. “Data PDPB ini memiliki tujuh kategori, dan belum semuanya diturunkan secara lengkap ke daerah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menyampaikan beberapa masukan. “Kami berharap diberikan salinan data yang diturunkan KPU RI, agar bisa kami sandingkan untuk kepentingan pengawasan. Kami juga siap hadir apabila ada rapat pleno PDPB, termasuk saat dilakukan Coklit Terbatas (Coktas),” ujar Samsul Hadi.

Bawaslu juga menanyakan status pemutakhiran data di laman DPT online, yang menurut KPU masih menggunakan DPT Pilkada terakhir. KPU menyatakan bahwa untuk sementara hanya bisa memberikan data rekapitulasi jumlah secara umum.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dalam menjaga validitas data pemilih demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

 

Penulis : Tar

Editor : Tar

Foto : Aulia