Bawaslu Lombok Barat Awasi Penyusunan DPTb dan DPK
|
Lombok Barat - Sehubungan dengan telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bawaslu bertugas mengawasi Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan surat imbauan tertulis kepada KPU Kabupaten Lombok Barat pada 17 Oktober 2024 untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah, hingga Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu Lombok Barat menekankan pentingnya validasi data pemilih, terutama terkait pemilih yang meninggal dunia, perubahan status dari sipil ke TNI/Polri, dan pemilih yang mengalami anomali data.
Selain itu, pemilih yang terdaftar dalam DPTb harus memiliki dokumen pendukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, atau surat dari lembaga terkait bagi mereka yang menjalani rehabilitasi atau penahanan. Pemilih juga diberikan tenggat waktu untuk melaporkan pindah memilih, dengan batas waktu paling lambat 28 Oktober 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk alasan pindah tertentu, dan hingga 20 November 2024 untuk beberapa situasi lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menegaskan bahwa koordinasi antara KPU dan dinas terkait, serta validasi dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih), harus dilakukan secara cermat untuk mencegah terjadinya pemilih ganda.
“Untuk mencegah terjadinya pemilih ganda penting untuk dilakukan Koordinasi Antara Bawaslu Lombok Barat, KPU Kabupaten Lombok Barat dan instansi terkait secara cermat”Unagkap Rizal.
Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat juga menekankan pentingnya sosialisasi masif terkait prosedur pindah memilih serta pencegahan pelanggaran hak pilih yang diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang terkait.
“Imbauan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa hak pilih warga terlindungi secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku”Tandas Rizal saat dimintai keterangan di Ruang kerja Kantor Bawaslu Lobar Jalan Gatot Subroto Gerung.17/10/2024 kemarin.
Penulis : tar
Editor : tar