Bawaslu Lombok Barat Awasi Ketat Netralitas Kepala Desa Jelang Pemilihan Serentak 2024
humas | Rabu, Agustus 28, 2024 - 17:58
Lombok Barat - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, salah satu langkah strategis Bawaslu yaitu dengan mengawasi netralitas Kepala Desa. Pada undang-undang pemilihan terdapat larangan terhadap Kepala Desa yang diancam dengan sanksi pidana.
Disamping hal tersebut juga terdapat dimensi pelanggaran hukum lainnya yang bersumber pada pengaturan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) meskipun sudah terdapat aturan jelas tentang netralitas Kepala Desa, namun hal tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan efek jera bagi Kepala Desa yang tidak netral.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Desa Se- Kabupaten Lombok Barat dalam rangka menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Acara yang di hadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTB, ketua bawaslu lombok barat yang sekaligus membuka acara tersebut secara resmi dan juga koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dilaksanakan dalam tiga gelombang, mulai dari tanggal 28 hingga 30 Agustus 2024, dengan partisipasi Kepala Desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lombok Barat. Pada gelombang pertama, rapat dihadiri oleh Kepala Desa dari Kecamatan Gerung, Kuripan, Lembar, Kediri, dan Lingsar.
Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 di Lesehan Tanak Maik, Narmada, dengan tujuan utama mengawasi netralitas para Kepala Desa dalam proses pemilihan.
Dalam acara tersebut, Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Barat diminta untuk mengikrarkan netralitas mereka dalam pemilihan serentak 2024. Ikrar tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk komitmen untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan calon tertentu, tidak ikut serta atau terlibat dalam kampanye, menghindari konflik kepentingan, serta menolak praktik politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Bapak Umar Seth, juga memberikan materi terkait dimensi pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak 2024.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Ma’rifatullah, menjelaskan bahwa “tujuan dari acara ini adalah untuk mempererat hubungan dengan para Kepala Desa serta mensosialisasikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada”Tegasnya.
Ma’rifatullah juga berharap agar para Kepala Desa dapat menjaga netralitas mereka selama pemilihan serentak 2024.
“Dengan terlaksananya acara ini kami berharap agar semua Kepala Desa di Kabupaten Lombok Barat ini dapat menjaga netralitas dalam pemilihan serentak 2024”tutupnya (tar)