Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lobar Temukan Data Pemilih Pemula dan Pemilih Meninggal dalam Pengawasan PDPB

Anggota Bawaslu Lobar, Samsul Hadi saat Melakukan Ujipetik terhadap PDPB di Desa Terong Tawah, Lombok Barat

Anggota Bawaslu Lobar, Samsul Hadi saat Melakukan Ujipetik terhadap PDPB di Desa Terong Tawah, Lombok Barat

Gerung, 24 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui pengawasan terhadap data pemilih pemula dan pemilih yang telah meninggal dunia.

Pengawasan tersebut dituangkan dalam Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Nomor 13/PM.03.02/KNB-03/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat. Saran perbaikan tersebut didasarkan antara lain pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dalam pengawasan kegiatan Bawaslu SAPA Gen Z di sekolah, Bawaslu Lombok Barat menemukan 50 pemilih pemula yang berpotensi belum terdaftar dalam PDPB. Data tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk dilakukan pengecekan dan penyesuaian dalam pemutakhiran data pemilih.

Selain itu, Bawaslu Lombok Barat juga melakukan uji petik terhadap 887 pemilih yang telah meninggal dunia dan berpotensi masih tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Temuan tersebut menjadi bagian dari saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat.

Menindaklanjuti saran tersebut, KPU Kabupaten Lombok Barat melalui surat tertanggal 8 September 2026 menyampaikan hasil pengecekan terhadap data yang disampaikan Bawaslu. Dari 50 pemilih pemula, sebanyak 20 pemilih telah terdaftar dalam PDPB, sedangkan 30 pemilih belum terdapat dalam PDPB berdasarkan pengecekan NIK.

Sementara itu, dari 887 data pemilih meninggal dunia, hasil pengecekan KPU menunjukkan masih terdapat 302 pemilih yang tercatat dalam PDPB.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, KPU Kabupaten Lombok Barat menyampaikan akan menindaklanjuti 30 pemilih potensial baru setelah terpenuhinya elemen data sesuai format Model A Daftar Pemilih. Untuk data pemilih meninggal dunia, tindak lanjut akan dilakukan terhadap 302 pemilih yang memiliki keterangan atau akta kematian.

Sebelumnya, Bawaslu Lombok Barat telah memberikan saran perbaikan kepada KPU agar data pemilih potensial dapat dimasukkan dalam PDPB serta pemilih yang telah meninggal dunia ditandai sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Pengawasan dan tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih berkelanjutan tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual. Bawaslu Lombok Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih.

Penulis :tar

Editor : tar

Foto : Imam