Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lobar Perkuat Pengawasan PDPB melalui Uji Petik di Desa Taman Ayu dan Kebon Ayu

Samsul Hadi Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat melaksanakan kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Senin (26/10/2026).

Samsul Hadi Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat melaksanakan kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Senin (26/10/2026).

Gerung, 26 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat melaksanakan kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Taman Ayu dan Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, uji petik difokuskan pada pencermatan data pemilih baru yang berpotensi memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih serta data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia. Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan guna memastikan kesesuaian data pemilih dengan keadaan sebenarnya.

Berdasarkan hasil uji petik di Desa Taman Ayu, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menemukan sebanyak 25 data pemilih yang telah meninggal dunia dan 334 pemilih baru. Sementara itu, di Desa Kebon Ayu ditemukan 22 data pemilih yang telah meninggal dunia. Hasil tersebut menjadi bahan pencermatan dan tindak lanjut dalam rangka mendorong perbaikan serta penyempurnaan data pemilih sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, mengungkapkan bahwa uji petik merupakan langkah penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, pengawasan PDPB tidak hanya berkaitan dengan pencocokan data, tetapi juga memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

“Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan bahwa data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih perlu dipastikan terakomodasi dalam daftar pemilih, sedangkan data pemilih yang telah meninggal dunia harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak lagi tercatat sebagai pemilih yang memenuhi syarat,” ungkap Samsul Hadi.

Ia menambahkan bahwa setiap temuan dalam pelaksanaan uji petik perlu dicermati dan dikoordinasikan dengan penyelenggara pemilu serta instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti secara tepat. Dengan demikian, proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Lombok Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan PDPB melalui uji petik, pencermatan data, serta koordinasi dengan pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk mendorong penyempurnaan daftar pemilih sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian data yang dapat memengaruhi pemenuhan hak pilih masyarakat.

Melalui pengawasan yang konsisten dan berbasis kondisi faktual, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat terus mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan melindungi hak pilih setiap warga negara.

 

Penulis :tar

Editor : tar

Foto : Imam