Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Barat Edukasi Masyarakat dalam Diskusi Pilkades, Soroti Dilema Regulasi dan Pengawasan Demokrasi Desa

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami (Baju hem Sage) dalam  kegiatan Diskusi Pilkades Lombok Barat bertajuk “Dilematis Regulasi” yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Kecamatan Lembar, Sabtu (24/10/2026)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami (Baju hem Sage) dalam  kegiatan Diskusi Pilkades Lombok Barat bertajuk “Dilematis Regulasi” yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Kecamatan Lembar, Sabtu (24/10/2026)

Bawaslu Lombok Barat Edukasi Masyarakat dalam Diskusi Pilkades, Soroti Dilema Regulasi dan Pengawasan Demokrasi Desa

Lembar, 24 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat kembali mendorong peningkatan literasi demokrasi masyarakat melalui kegiatan Diskusi Pilkades Lombok Barat bertajuk “Dilematis Regulasi” yang diselenggarakan oleh Karang Taruna Kecamatan Lembar, bertempat di pantai Cemare Cottage Subset Poin, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog bagi berbagai pemangku kepentingan untuk membahas tantangan regulasi, mekanisme penyelenggaraan, serta pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades) demi mewujudkan demokrasi desa yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami; Plt. Camat Lembar; unsur Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Barat, termasuk Ahyar Rosidi, S.Sos.I.; Anggota KPU Kabupaten Lombok Barat, Hamdi, M.A.P.; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat, H. Mahman, S.STP., M.H.; Sekretaris Karang Taruna Gerbang Sasak, Agus Dedi Putrawan, M.Si.; Ketua Karang Taruna Gerbang Sasak, Faozan, M.Hum.; unsur Polres Lombok Barat; serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembar.

Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya berkaitan dengan prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kerakyatan, kebijaksanaan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Ketika kita berbicara tentang Pilkades, persoalannya sangat kompleks. Demokrasi di tingkat desa merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat karena bersentuhan langsung dengan kepentingan warga. Oleh sebab itu, regulasi yang mengaturnya harus mampu memberikan kepastian hukum, mengatur mekanisme penyelenggaraan secara jelas, serta mengantisipasi berbagai potensi persoalan di lapangan,” ujar Rizal.

Ia menjelaskan bahwa Pilkades memiliki karakteristik tersendiri karena merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa dan memiliki kerangka hukum serta mekanisme yang berbeda dari Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan kejelasan pembagian kewenangan, pengaturan mekanisme pengawasan, serta prosedur penanganan permasalahan yang berpotensi muncul selama tahapan Pilkades berlangsung.

Rizal juga menyoroti pentingnya akurasi data pemilih sebagai salah satu aspek mendasar dalam mewujudkan pemilihan yang demokratis. Data pemilih, menurutnya, perlu diperbarui dan disandingkan dengan data kependudukan agar masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal.

“Data pemilih harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat yang sudah memenuhi syarat justru kehilangan hak pilihnya, sementara pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat dalam daftar. Data kependudukan dari Dinas Dukcapil perlu menjadi bagian penting dalam proses pencocokan dan pemutakhiran data pemilih,” tegasnya.

Selain persoalan data pemilih, Rizal menekankan perlunya pengaturan yang jelas mengenai persyaratan dan seleksi calon kepala desa, netralitas aparatur, pelaksanaan kampanye, pencegahan politik uang, hingga mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa. Kejelasan regulasi dinilai penting agar seluruh pihak memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan setiap tahapan Pilkades serta meminimalkan potensi perbedaan penafsiran terhadap aturan.

Ia juga mengingatkan bahwa potensi kerawanan dalam Pilkades perlu diantisipasi sejak dini melalui koordinasi lintas sektor, penguatan regulasi, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa.

“Persoalan Pilkades tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif. Kita juga harus memikirkan bagaimana mencegah gesekan antarkandidat maupun pendukung, memastikan aturan ditegakkan, dan menyediakan mekanisme penyelesaian masalah yang jelas. Semua itu membutuhkan komitmen bersama agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan tertib dan hak masyarakat tetap terlindungi,” tambah Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Lombok Barat terbuka untuk dilibatkan dalam upaya edukasi dan pendampingan terkait pengawasan demokrasi desa apabila dibutuhkan oleh pemerintah daerah maupun desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keterlibatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai prinsip-prinsip demokrasi, meningkatkan kesadaran terhadap potensi pelanggaran, serta mendorong terciptanya proses pemilihan yang mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak pilih masyarakat.

Melalui forum diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya regulasi yang jelas, transparansi penyelenggaraan, serta partisipasi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi. Forum ini juga menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan, mengidentifikasi persoalan, dan merumuskan masukan sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola Pilkades ke depan.

Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menegaskan bahwa pendidikan demokrasi merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, organisasi kepemudaan, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat kesadaran demokrasi serta mendorong penyelenggaraan Pilkades yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Dengan demikian, diskusi bertajuk “Dilematis Regulasi” tidak hanya menjadi ruang bertukar gagasan, tetapi juga menjadi langkah edukatif untuk membangun kesadaran kolektif bahwa demokrasi desa membutuhkan regulasi yang jelas, pengawasan yang sesuai kewenangan, dan partisipasi masyarakat agar proses pergantian kepemimpinan desa dapat berlangsung secara tertib, adil, dan demokratis.

 

Penulis : tar

Editor : tar

Foto : Fitri