Bawaslu Lobar perketat pengawasan kampanye Paslon Jelang Pilkada 2024
|
Lombok Barat - Bawaslu Lombok Barat meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan kampanye Paslon, terutama di media sosial dan media elektronik, dalam rangka menyambut Pemilukada serentak 2024. Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, mengingatkan agar semua pihak, terutama Paslon, mengikuti jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Rizal menjelaskan bahwa kampanye terbuka seperti pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, serta pemasangan alat peraga kampanye, diizinkan selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Namun, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik hanya diizinkan dalam 14 hari terakhir, dari 10 hingga 23 November 2024.
"Setiap Paslon harus mematuhi jadwal kampanye yang berlaku, jangan sampai ada yang memulai kampanye di media sosial atau elektronik sebelum waktunya," kata Rizal saat ditemui di Ruang kerja kantor Bawaslu Lombok Barat, Senin (7/10/2024).
Untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan, Bawaslu bekerja sama dengan KPU dan pihak kepolisian. Setiap Paslon diharuskan mengajukan permohonan kampanye serta memperoleh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Rizal menekankan pentingnya pengawasan, baik di lapangan maupun di media sosial, terutama terhadap kampanye yang melibatkan massa.
"Pendaftaran kampanye harus dilakukan ke KPU dan Bawaslu sebagai bentuk koordinasi agar pengawasan di lokasi kampanye bisa berjalan maksimal," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Lombok Barat telah mengimbau media elektronik untuk tidak menayangkan iklan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan, guna menjaga demokrasi yang adil dan bermartabat.
Rizal juga memperingatkan Paslon untuk tidak melanggar aturan, termasuk memberikan sembako atau uang kepada masyarakat, karena hal itu dilarang keras. Bawaslu juga akan memantau akun-akun media sosial resmi yang digunakan oleh Paslon untuk kampanye, yang telah terdaftar di KPU dan diteruskan ke Bawaslu.
"Kami akan fokus mencegah kampanye hitam, terutama yang terkait dengan SARA dan hoax, agar berita bohong yang menyudutkan Paslon tertentu tidak menyebar luas di media sosial," tambahnya.
Dengan keterbatasan sumber daya manusia, Bawaslu Lombok Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif. Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran kampanye langsung ke Media Center Bawaslu Lombok Barat atau melalui call center.
"Kami sangat mengandalkan partisipasi masyarakat untuk memastikan Pemilukada berjalan baik. Jika ada pelanggaran, laporkan segera kepada kami," ujar Rizal.
Dia juga mengingatkan tantangan dalam pengawasan kampanye di media sosial, yang seringkali rentan digunakan untuk menyebarkan hoax atau kampanye hitam. Rizal menghimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi yang mereka terima, terutama dari media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi di media sosial yang belum tentu kredibel. Jangan sampai hoax memecah persatuan," tegasnya.
Bawaslu Lombok Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran kampanye di media sosial, media cetak, maupun media elektronik. Bawaslu berharap Pemilukada 2024 di Lombok Barat dapat berlangsung secara aman, tertib, dan demokratis, dengan dukungan pengawasan dari Masyarakat.
Sumber : RRI
Editor : tar