Terapkan Metode P2L dan L2P, Bawaslu Uji Kesesuaian Data Pemilih di Gerung Utara
|
Gerung, 8 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat bersama Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini diawali dari Lingkungan Montongsari, Kelurahan Gerung Utara, sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTB, Ida Ayu Wayan Manik Kurniati, bersama jajaran staf. Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, beserta staf yang terlibat dalam pelaksanaan pengawasan.
Uji petik ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan guna mengukur kesesuaian Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan kondisi faktual di masyarakat. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berupaya mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data serta mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan lengkap sebagai salah satu fondasi penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dalam pelaksanaannya, uji petik difokuskan pada pencermatan data pemilih aktif, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, serta pemilih penyandang disabilitas. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam daftar pemilih sesuai dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya.
Mengacu pada desain riset uji petik PDPB Tahun 2026 yang disusun oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI, pengujian dilakukan melalui dua pendekatan, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P).
Pendekatan P2L dilakukan dengan mendatangi warga untuk mencocokkan informasi kependudukan mereka dengan daftar pemilih. Sementara itu, pendekatan L2P dilakukan dengan menelusuri nama-nama yang tercantum dalam daftar pemilih untuk memeriksa kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan.
Kedua pendekatan tersebut digunakan untuk mengidentifikasi berbagai potensi persoalan data pemilih, seperti ketidaksesuaian elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, serta perubahan status seseorang sebagai pemilih. Dengan demikian, uji petik tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan berbasis kondisi nyata di masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus melindungi hak konstitusional warga negara.
“Uji petik ini menjadi langkah penting bagi Bawaslu untuk memastikan bahwa data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kami ingin memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat dapat terdata dengan baik, sementara pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk karena meninggal dunia, dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Samsul Hadi.
Ia menambahkan bahwa akurasi data pemilih membutuhkan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, terutama dalam memastikan setiap perubahan status kependudukan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada pencermatan angka, tetapi juga memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara terlindungi. Karena itu, kami terus mendorong koordinasi dan keterbukaan informasi dari pihak terkait agar persoalan data pemilih dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat,” tambahnya.
Menurut Samsul, sinergi antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah kelurahan, dan instansi terkait sangat diperlukan untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap setiap proses pemutakhiran data pemilih serta mengantisipasi potensi ketidaksesuaian yang dapat berdampak pada pemenuhan hak pilih masyarakat.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat bersama Bawaslu Provinsi NTB terus memperkuat pengawasan PDPB melalui pencermatan data dan pemeriksaan faktual di lapangan. Hasil pengawasan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi serta dasar penyusunan langkah tindak lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu dalam mengawal kualitas data pemilih secara berkelanjutan demi memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Penulis : tar
Editor : tar
Foto : Auliya