Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Bawaslu, KPU, dan Dukcapil Tangani Kasus Pemilih Ganda di Lombok Barat

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Barat, Samsul Hadi melakukan Verifikasi Faktual terhadap daftar pemilih ganda

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Barat, Samsul Hadi melakukan Verifikasi Faktual terhadap daftar pemilih ganda.

Gerung – Guna memastikan hak pilih masyarakat dapat tersalurkan dengan baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat melakukan penanganan terhadap temuan data pemilih ganda yang ditemukan dalam proses Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.

Salah satu temuan tersebut adalah adanya dugaan pemilih ganda atas nama Dinihari, warga Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, yang tercatat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dengan seorang warga bernama Sri Gumanti dari Provinsi Riau.

Sebagai tindak lanjut, pada Senin, 7 Juli 2025, Dukcapil Kabupaten Lombok Barat melakukan perekaman biometrik secara langsung di kediaman Dinihari di Desa Tempos untuk memastikan keabsahan data kependudukannya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berdampak serius terhadap hak pilih Dinihari.“Dari pengakuan yang bersangkutan, Dinihari sudah tiga kali periode pemilu dan pemilihan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena permasalahan pada data kependudukan,” jelas Samsul.

“Ia menambahkan bahwa verifikasi ini menjadi langkah penting agar warga yang terdampak data bermasalah dapat kembali memperoleh hak konstitusionalnya dalam pemilu mendatang”terangnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi konkret antara Bawaslu, KPU, dan Dukcapil untuk memastikan akurasi data pemilih, serta menjamin tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat permasalahan administrasi kependudukan”tambah Samsul

Sementara itu, pihak Dukcapil Kabupaten Lombok Barat menerangkan bahwa pembaruan data penduduk atas nama Dinihari telah dilakukan dengan penerbitan NIK baru pada bulan Mei 2025. Saat ini, yang bersangkutan juga telah menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dari Dukcapil.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Lombok Barat, Wawan Patriawan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan pada PDPB  Triwulan III, Dinihari akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Baru ."Kami akan tindak lanjuti dengan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar pemilih baru agar hak pilihnya dapat terjamin pada pemilu mendatang," jelas Wawan.

Langkah sinergis antara Bawaslu, KPU, dan Dukcapil ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga keakuratan data pemilih dan menjamin setiap warga negara mendapatkan hak konstitusionalnya secara adil dan sah.