Lompat ke isi utama

Berita

Dari Pemilih Baru hingga Data Meninggal, Bawaslu Lombok Barat Kawal Akurasi PDPB

Gerung, 30 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat terus mengawal akurasi dan keberlanjutan data pemilih melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Umar Achmad Seth, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, jajaran staf pencegahan Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dan Bawaslu Provinsi NTB, serta pihak terkait lainnya.

Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor 20/PL.01.2-BA/5201/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 561.521 pemilih, terdiri atas 276.786 pemilih laki-laki dan 284.735 pemilih perempuan. Rekapitulasi tersebut mencakup 122 desa/kelurahan pada 10 kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.

Bagi Bawaslu, angka tersebut tidak hanya menjadi hasil akhir rekapitulasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap setiap perubahan data pemilih. Perubahan tersebut mencakup penambahan pemilih baru, pemilih yang memenuhi syarat, hingga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pada Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat menyampaikan 1.301 data melalui saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan PDPB. Saran perbaikan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu mendorong KPU melakukan pencermatan, verifikasi, dan tindak lanjut terhadap data yang mengalami perubahan.

Salah satu perhatian Bawaslu dalam pengawasan PDPB adalah data pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan administrasi kependudukan, khususnya dokumen atau akta kematian.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, menyampaikan bahwa Bawaslu memberikan perhatian khusus terhadap data pemilih meninggal dunia. Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pencermatan dokumen dan data, tetapi juga melalui verifikasi faktual di lapangan, termasuk pengecekan hingga ke makam.

 

“Dalam TMS meninggal, Bawaslu konsen melakukan pengawasan sampai ke makam. KPU perlu mendiskusikannya sampai tingkat provinsi untuk mencari solusi terhadap persyaratan administrasi bagi pemilih yang telah meninggal dunia,” ujar Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lombok Barat itu.

Menurut Samsul, persoalan tersebut memerlukan koordinasi lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, Dukcapil, pemerintah desa/kelurahan, serta pihak terkait lainnya agar penanganan data pemilih meninggal dunia dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, Samsul mengingatkan pentingnya keterlibatan partai politik dalam memastikan anggotanya telah tercatat sebagai pemilih.

“Partai politik juga perlu mengecek anggotanya, apakah sudah tercatat sebagai pemilih. Hal ini penting agar tidak muncul persoalan atau pertanyaan mengenai data pemilih pada kemudian hari,” tambahnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Hesty Rahayu, menekankan pentingnya konsistensi dan keterlacakan perubahan data dari satu periode pleno ke periode berikutnya. Dalam rekapitulasi Triwulan III, tercatat 10.651 pemilih baru, 4.214 pemilih memenuhi syarat, dan 4.748 pemilih tidak memenuhi syarat.

Menurut Hesty, setiap perubahan data perlu memiliki riwayat yang jelas sehingga perkembangan data pemilih dari satu periode ke periode berikutnya dapat diketahui dasar perubahannya.

“Setiap perubahan data perlu dapat ditelusuri riwayatnya, sehingga perkembangan data pemilih dari satu triwulan ke triwulan berikutnya dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan,” ujar Hesty.

Bawaslu juga menekankan agar data yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan telah melalui proses verifikasi serta tindak lanjut tidak kembali muncul dalam rekapitulasi pada periode berikutnya. Hal tersebut penting untuk memastikan adanya kesinambungan dan keterlacakan data dalam setiap periode pemutakhiran.

Pemutakhiran data pemilih membutuhkan koordinasi lintas lembaga. KPU sebagai penyelenggara pemutakhiran data, Bawaslu sebagai pengawas, Dukcapil sebagai pengelola administrasi kependudukan, pemerintah desa/kelurahan, serta pihak terkait lainnya memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan dan akurasi data pemilih.

Dukcapil Kabupaten Lombok Barat menyampaikan bahwa penghapusan data penduduk yang telah meninggal dunia memerlukan dokumen akta kematian. Dukcapil juga menyatakan kesiapan untuk dilibatkan dalam koordinasi penyelesaian persoalan data pemilih meninggal dunia.

Dalam forum yang sama, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Rudi Iskandar, menegaskan pentingnya data pemilih yang akurat sebagai bagian dari integritas penyelenggaraan pemilu. Hasil pengawasan dan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan data pemilih.

Dengan ditetapkannya rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 561.521 pemilih, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap perubahan data pada periode berikutnya. Pengawasan diarahkan untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi sebagai pemilih, sementara data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, pengawasan PDPB bukan sekadar memastikan ketepatan angka dalam daftar pemilih. Lebih dari itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas, dapat diverifikasi, dan dapat ditelusuri riwayatnya, sekaligus menjaga agar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih tetap terlindungi.

Penulis : tar

Editor : tar

Foto : tar