Lompat ke isi utama

Berita

561.521 Pemilih Ditetapkan, Bawaslu Lombok Barat Tegaskan Pentingnya Akurasi dan Riwayat Data

Foto Bersama  Paca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Rabu (30/9/2026)

Foto Bersama  Paca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Rabu (30/9/2026). 

Gerung, 30 September 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat terus mengawal akurasi dan keberlanjutan data pemilih melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Rabu (30/9/2026). 

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Umar Achmad Seth, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, jajaran staf Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, jajaran Bawaslu Provinsi NTB, serta pihak terkait lainnya.

Berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Lombok Barat Nomor 20/PL.01.2-BA/5201/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih yang direkapitulasi sebanyak 561.521 pemilih, terdiri atas 276.786 pemilih laki-laki dan 284.735 pemilih perempuan. Rekapitulasi tersebut mencakup 122 desa/kelurahan di 10 kecamatan di Kabupaten Lombok Barat.

Jumlah tersebut tidak hanya menjadi hasil akhir rekapitulasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan Bawaslu untuk memastikan setiap perubahan data pemilih tercatat secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan tidak hanya berfokus pada jumlah akhir pemilih, tetapi juga pada proses perubahan data, baik penambahan pemilih yang telah memenuhi syarat maupun penghapusan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth, menekankan pentingnya sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurut Umar, sinkronisasi antarsumber data diperlukan untuk memastikan setiap perubahan status kependudukan dapat tercermin dalam data pemilih. Data kependudukan juga menjadi salah satu basis penting dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam proses penataan daerah pemilihan.

“Persoalan data pemilih berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pilih masyarakat. Warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terakomodasi dalam data pemilih, perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut,” jelas Umar.

 

Umar juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap data hasil pengawasan Bawaslu yang disampaikan secara by name by address. Menurutnya, data tersebut dapat menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan verifikasi dan memberikan penjelasan atas setiap perubahan status pemilih, termasuk perubahan dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) maupun sebaliknya.

“Perubahan data yang disampaikan Bawaslu dapat dipertanggungjawabkan karena memuat by name by address. Jika ada warga yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terlihat dalam PDPB, perlu ada penjelasan dari KPU, termasuk perubahan status dari MS ke TMS maupun dari TMS ke MS,” ujar Umar.

Ia juga mendorong agar perkembangan data pemilih dapat dilihat berdasarkan progres dan riwayat perubahan setiap triwulan. Dengan demikian, setiap perubahan dapat ditelusuri berdasarkan dasar perubahan dan tindak lanjut yang dilakukan pada periode sebelumnya.

Menurut Umar, hasil pengawasan dan saran perbaikan Bawaslu perlu ditindaklanjuti secara jelas dan terukur. Proses pemutakhiran data pemilih diharapkan tidak berhenti pada penyampaian data, tetapi menghasilkan perbaikan yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menyampaikan sejumlah hasil pengawasan yang masih memerlukan tindak lanjut. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat 58 pemilih pemula yang belum masuk dalam PDPB, 67 pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam sistem, serta 887 data pemilih meninggal dunia berstatus TMS lainnya yang berpotensi masih tercatat dalam sistem daftar pemilih berkelanjutan.

Rizal menegaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis sehingga harus terus diperbarui berdasarkan kondisi kependudukan terkini.

“Data pemilih harus terus diperbarui karena sifatnya dinamis. Jangan sampai warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih belum terakomodasi, sementara pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat,” ujar Rizal.

Sebagai bagian dari pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat juga telah menyampaikan 1.301 data melalui saran perbaikan kepada KPU. Bawaslu mendorong agar data yang telah diverifikasi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sehingga tidak kembali muncul dalam rekapitulasi pada periode berikutnya.

Pengawasan terhadap data pemilih meninggal dunia menjadi salah satu perhatian karena berkaitan dengan pemutakhiran administrasi kependudukan. Karena itu, tindak lanjut terhadap data tersebut memerlukan koordinasi antara KPU, Bawaslu, Dukcapil, pemerintah desa/kelurahan, serta pihak terkait lainnya.

 

Bawaslu Kabupaten Lombok Barat juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi data dari satu periode rekapitulasi ke periode berikutnya. Setiap perubahan status pemilih perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat ditelusuri, sehingga perkembangan data tidak hanya terlihat dari angka akhir, tetapi juga dari riwayat perubahannya.

Data yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan telah melalui proses verifikasi serta tindak lanjut diharapkan tidak kembali muncul dalam rekapitulasi pada periode berikutnya. Hal ini penting untuk memastikan kesinambungan dan akuntabilitas proses pemutakhiran data pemilih.

Dalam forum yang sama, Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Rudi Iskandar, menegaskan pentingnya menjaga integritas data pemilih sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu. Hasil pengawasan dan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu menjadi salah satu masukan dalam proses penyempurnaan data pemilih.

Dengan ditetapkannya rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 561.521 pemilih, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap perubahan data pada periode berikutnya. Pengawasan diarahkan untuk memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi, sementara pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Penulis : tar

Editor : tar

Foto : Imam