Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Dorong Keterlibatan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu di Lombok Barat

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat, Ma'rifatullah menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Aula Alkaafi Pondok Pesantren Al Kamal NWDI, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (3/11/2026).

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat, Ma'rifatullah menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Aula Alkaafi Pondok Pesantren Al Kamal NWDI, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (3/11/2026).

Lombok Barat, 3 November 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Aula Alkaafi Pondok Pesantren Al Kamal NWDI, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (3/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dihadiri oleh Ma’rifatullah, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesadaran dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Kegiatan menghadirkan H. Fauzan Khalid, S.Ag., M.Si., Anggota Komisi II DPR RI, dan Hasan Basri, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Nujumuddin selaku moderator, serta diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ma’rifatullah.

Dalam pemaparannya, H. Fauzan Khalid menyoroti praktik politik uang sebagai salah satu persoalan serius yang dapat merusak kualitas demokrasi. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan pemberian atau imbalan sesaat dalam menentukan pilihan politik. Menurutnya, pilihan masyarakat dalam Pemilu memiliki konsekuensi jangka panjang karena pemimpin yang terpilih akan menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa tingginya biaya politik berpotensi mendorong pemimpin terpilih untuk berupaya mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan. Kondisi tersebut dapat berdampak pada orientasi kebijakan dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengedepankan pertimbangan terhadap kualitas, integritas, dan kapasitas calon pemimpin, bukan semata-mata karena iming-iming materi.

Selanjutnya, Hasan Basri memaparkan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Ia menjelaskan bahwa pengawasan Pemilu dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

Ia menguraikan empat tugas utama Bawaslu, yaitu melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses Pemilu. Seluruh tugas tersebut dilaksanakan untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Hasan Basri menegaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada jajaran Bawaslu. Luasnya wilayah pengawasan dan banyaknya objek yang harus diawasi membutuhkan dukungan serta keterlibatan masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menjadi mata dan telinga pengawasan di lingkungan masing-masing dengan meningkatkan kepedulian serta keberanian menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik politik uang tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi berpotensi melahirkan kepemimpinan yang lebih mengutamakan kepentingan pengembalian modal politik dibandingkan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, penolakan terhadap politik uang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas demokrasi.

Sementara itu, dalam sambutan pembukaannya, Ma’rifatullah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif bukan sekadar menjadi ruang untuk memperoleh informasi mengenai kepemiluan, melainkan juga momentum membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga demokrasi.

Ia menegaskan bahwa pengawasan Pemilu membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya hadir sebagai pemilih, tetapi juga mengambil bagian aktif dalam mengawal proses penyelenggaraan Pemilu.

Menurut Ma’rifatullah, semangat pengawasan partisipatif perlu diwujudkan melalui kepedulian terhadap proses demokrasi, keberanian menyampaikan informasi dugaan pelanggaran, menjaga netralitas, serta menolak segala bentuk praktik politik uang. Melalui keterlibatan tersebut, masyarakat turut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan keadilan Pemilu.

Pelaksanaan kegiatan di lingkungan pesantren ini juga menjadi ruang strategis untuk memperluas pendidikan politik yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen komunitas. Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap pengawasan partisipatif tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Kolaborasi antara Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat pengawasan serta mendorong terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, berintegritas, dan demokratis.

Penulis : tar

Editor : tar

Foto : Firmansyah