Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Barat Perkuat Literasi Demokrasi, Bahas Tugas dan Kewenangan Penyelenggara Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat kembali melaksanakan kegiatan diskusi literasi demokrasi yang dikenal dengan sebutan Disertasi pada Senin (19/10/2026)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat kembali melaksanakan kegiatan diskusi literasi demokrasi yang dikenal dengan sebutan Disertasi pada Senin (19/10/2026)

Gerung, 19 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat kembali melaksanakan kegiatan diskusi literasi demokrasi yang dikenal dengan sebutan Disertasi pada Senin (19/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu terhadap regulasi kepemiluan, khususnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi Ma’rifatullah dan Abdurrahman, Koordinator Sekretariat Doni Briliant, serta jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Barat. Diskusi berlangsung dengan membahas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mulai dari Pasal 59 hingga Pasal 74, dengan penekanan pada pengaturan mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dalam pembahasan mengenai Pasal 59 sampai dengan Pasal 62, diskusi menyoroti proses pembentukan KPPS, persyaratan dan mekanisme seleksi anggota, komposisi keanggotaan yang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, serta tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS. Ketentuan tersebut menjadi penting untuk dipahami karena KPPS merupakan unsur penyelenggara pemilu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi Ma’rifatullah, dalam diskusi tersebut menekankan pentingnya memahami regulasi secara menyeluruh agar jajaran Bawaslu mampu menjalankan fungsi pengawasan secara tepat dan profesional.

“Pemahaman terhadap regulasi kepemiluan merupakan hal mendasar bagi jajaran Bawaslu. Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS harus dipahami dengan baik karena berkaitan langsung dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Dengan memahami aturan tersebut, kita dapat mengidentifikasi potensi kerawanan serta memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain membahas KPPS, diskusi juga mengulas ketentuan mengenai PPLN sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64, termasuk kedudukan, susunan keanggotaan, serta tugasnya dalam penyelenggaraan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pembahasan kemudian diarahkan pada ketentuan berikutnya hingga Pasal 74 sebagai bagian dari upaya memperluas wawasan dan memperkuat pemahaman peserta terhadap sistem penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Abdurrahman, menegaskan bahwa kegiatan literasi demokrasi menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.

“Diskusi seperti ini penting untuk membangun kesamaan pemahaman terhadap regulasi kepemiluan. Tidak hanya memahami bunyi pasal, tetapi kita juga perlu mengetahui maksud, ruang lingkup, serta penerapannya dalam praktik penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam melaksanakan tugas pengawasan secara cermat, berintegritas, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Melalui kegiatan Disertasi, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat terus mendorong budaya belajar dan berdiskusi di lingkungan kerja. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jajaran sekretariat, memperkuat pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada terwujudnya demokrasi yang berkualitas.