Bawaslu Lombok Barat Bahas Tugas dan Kewenangan PPK, PPS, dan KPPS
|
Gerung, 12 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat kembali melaksanakan kegiatan diskusi literasi demokrasi pada Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu terhadap regulasi kepemiluan, khususnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Hesty Rahayu, Ma’rifatullah dan Samsul Hadi, Koordinator Sekretariat Doni Briliant, serta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Barat. Diskusi berlangsung dengan membahas sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama yang mengatur tugas dan tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pembahasan diawali dengan mengulas ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban PPK di tingkat kecamatan. PPK memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan KPU, membantu proses pemutakhiran data pemilih, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta melaksanakan sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat. Selain itu, PPK juga berkewajiban menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai PPS yang berkedudukan di tingkat kelurahan atau desa. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PPS memiliki peran penting dalam pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah kerjanya, mulai dari pengumuman dan perbaikan daftar pemilih, penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS kepada PPK, hingga pelaksanaan sosialisasi kepemiluan. PPS juga memiliki kewenangan membentuk KPPS dan mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, pembahasan berfokus pada tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS sebagai penyelenggara pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). KPPS bertanggung jawab melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, mengumumkan daftar pemilih tetap, menyusun berita acara serta sertifikat hasil penghitungan suara, dan menyerahkan dokumen hasil penghitungan suara kepada pihak yang berwenang. Dalam pelaksanaannya, KPPS juga berkewajiban menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, maupun masyarakat pada hari pemungutan suara.
Melalui pembahasan tersebut, peserta diskusi diajak untuk memahami secara lebih mendalam pembagian tugas dan kewenangan masing-masing penyelenggara pemilu. Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting bagi jajaran Bawaslu sebagai bekal dalam menjalankan fungsi pengawasan, melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran, serta memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan diskusi literasi demokrasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan wawasan kepemiluan jajaran Bawaslu Kabupaten Lombok Barat. Dengan memahami regulasi secara komprehensif, jajaran Bawaslu diharapkan mampu melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan demokratis.
Penulis : tar
Editor : tar
Foto : tar