Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Barat Koordinasi dengan Pemda Terkait Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024

Kunjungan Kerja Bupati Lombok Barat ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Barat pada 25/09/24

Kunjungan Kerja Bupati Lombok Barat ke Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Barat pada 25/09/24

Lombok Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menerima kunjungan kerja Penjabat Bupati Kabupaten Lombok Barat, H. Ilham, S.Pd., M.Pd., beserta pejabat Forkopimda, termasuk perwakilan dari Satpol PP, Dinas Perkim, Kesbangpol, BKD, dan Asisten I Setda, Diskominfotik Kabupaten Lombok Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan pemilihan serentak di Kabupaten Lombok Barat tahun 2024, khususnya tahapan kampanye yang dimulai pada hari Rabu 25 September 2024 sampai hari Sabtu 23 November tahun 2024.

Kedatangan tersebut disambut oleh ketua beserta anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat. Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Kabupaten Lombok Barat menekankan pentingnya Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pemilihan serentak. Ia mengingatkan agar ASN dan Kepala Desa tetap menjaga sikap netral, sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, PJ. Bupati juga menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan SK 471 tahun 2024 . "Jika kami salah, kami minta Bawaslu untuk mengingatkan kami," ujar Bupati Ilham.

Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN sudah dilakukan melalui penelusuran dan imbauan sebelumnya. “Bawaslu berpegang pada prinsip "cegah, awasi, tindak." Terhadap ASN yang melanggar netralitas, Bawaslu telah merekomendasikan sanksi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), baik dalam bentuk peringatan maupun pemecatan”Jelasnya.

”Bawaslu juga akan terus berkoordinasi dengan Pemda, khususnya Bupati dan Kesbangpol, untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul selama proses pemilihan. Mengenai baliho yang dipasang di luar lokasi dan waktu yang telah ditentukan, penertiban akan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pasangan calon. Selain itu, Alat Peraga Kampanye (APK) akan diatur sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024, dan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) pasangan calon terkait penertiban APK tersebut”Tambah Rizal dalam Sambutanya di Kantor Bawaslu kabupaten Lombok Barat Jalan Gatot Subroto Gerung.

 

Penulis : tar

Editor : tar