Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lobar Temukan 49 Data Pemilih Meninggal dan Potensi Pemilih Pemula Belum Terdaftar

Anggota Bawaslu Lobar, Samsul Hadi saat Melakukan Pengawasan Coktas KPU Lobar

Anggota Bawaslu Lobar, Samsul Hadi saat Melakukan Pengawasan Coktas KPU Lobar

Gerung, 29 Juli 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat kembali memperkuat pengawasan terhadap akurasi data pemilih melalui pemberian saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Saran perbaikan tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Nomor 20/PM.04/KNB-03/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Surat tersebut disampaikan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, termasuk kegiatan Bawaslu SAPA Genzi di sejumlah sekolah di Kabupaten Lombok Barat serta uji petik terhadap pemilih yang telah meninggal dunia.

Dari hasil pengawasan melalui kegiatan SAPA Genzi, Bawaslu Lombok Barat menemukan sejumlah pemilih pemula yang berpotensi belum terdaftar dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Temuan tersebut berasal dari beberapa wilayah, di antaranya Pakuan, Banyu Urip, Terong Tawah, Lembar Selatan, dan Gelogor.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat juga melakukan uji petik terhadap 49 pemilih yang telah meninggal dunia dan berpotensi masih tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Temuan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Terong Tawah, Banyu Urip, Perampuan, Bajur, dan Gerung Selatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat dan berkelanjutan. Setiap pemilih yang memenuhi syarat harus dipastikan masuk dalam data pemilih, sementara pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk karena meninggal dunia, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.”

Menurut Rizal, hasil pengawasan Bawaslu tidak berhenti pada penemuan persoalan, tetapi harus ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan oleh penyelenggara pemilu. Hal ini penting untuk menjaga kualitas data pemilih sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Bawaslu Lombok Barat selanjutnya memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat agar pemilih yang berpotensi belum terdaftar dimasukkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta memberikan penandaan terhadap pemilih yang telah meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Data pemilih harus terus dijaga kualitasnya. Pengawasan yang kami lakukan merupakan upaya untuk memastikan tidak ada warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya dan tidak ada data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih,” tegas Rizal.

Bawaslu Kabupaten Lombok Barat akan terus melakukan pengawasan dan mendorong koordinasi dengan KPU serta pemangku kepentingan terkait guna memastikan proses PDPB berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis :tar

Editor : tar

Foto : Imam