Lompat ke isi utama

Berita

Update Pendaftaran PTPS Kabupaten Lombok Barat: Peluang Masyarakat Tinggi

Kordiv. SDMO Bawaslu Kabupeten Lombok Barat, Abdurrahman saat melakukan Monitoring Pendaftaran PTPS di Kecamatan Gunungsari. Rabu 17/09/2024

Kordiv. SDMO Bawaslu Kabupeten Lombok Barat, Abdurrahman saat  Monitoring Pendaftaran PTPS di Kecamatan Gunungsari. Rabu 17/09/2024

Lombok Barat, 19 September 2024 – Proses pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (PTPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Barat masih berlangsung. Hingga saat ini, peluang masyarakat untuk mendaftar sebagai PTPS masih terbuka lebar. 

Berdasarkan data terbaru hingga 18 September 2024 kemarin, jumlah pendaftar dari 10 kecamatan yang ada di Lombok Barat tercatat sebanyak 277 orang, sementara jumlah kebutuhan PTPS mencapai 991 orang.

Abdurahman, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, mengungkapkan bahwa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah dibuka sejak 12 hingga 28 September 2024. 

“Hingga tanggal 16 September 2024, update jumlah pendaftar di Kecamatan Gerung: 16  pendaftar, dengan kebutuhan mencapai 125 PTPS., Kecamatan Kuripan: 12 pendaftar, dengan kebutuhan 56 PTPS reguler dan 3 PTPS di TPS khusus.,Kecamatan Sekotong: 19 pendaftar, kebutuhan 89 PTPS reguler dan 1 PTPS di TPS khusus., Kecamatan Lembar: 22 pendaftar, kebutuhan 76 PTPS., Kecamatan Kediri: 17 pendaftar, kebutuhan 86 PTPS., Kecamatan Labuapi: 46 pendaftar, kebutuhan 101 PTPS., Kecamatan Gunungsari: 18 pendaftar, kebutuhan 126 PTPS., Kecamatan Batulayar: 28 pendaftar, kebutuhan 74 PTPS., Kecamatan Narmada: 66 pendaftar, kebutuhan 149 PTPS., Kecamatan Lingsar: 33 pendaftar, kebutuhan 105 PTPS”Jelasnya.

Abdurrahman juga menambahkan “Masyarakat Lombok Barat yang berminat masih memiliki kesempatan untuk mendaftar hingga tanggal 28 September 2024 di masing – masing kecamatan yang ada di Lombok barat dan beberapa kemudahan dalam persyaratan pendaftaran. Salah satunya, surat keterangan sehat (suket) cukup digantikan dengan surat pernyataan sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, dan lain-lain seperti tercantum dalam lampiran V Keputusan Bawaslu nomor 301. Setelah proses pendaftaran selesai, Bawaslu akan melakukan verifikasi dan seleksi terhadap para pendaftar untuk memastikan kompetensi dan integritas calon PTPS”tandasnya.

Penulis : tar

Editor : tar