Tingkatkan Akuntabilitas, Bawaslu Lobar Mantapkan Mekanisme Pelaporan Kinerja WFA
|
Gerung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Senin (9/2/2026), untuk membahas mekanisme pelaporan kinerja harian pegawai. Rapat ini merujuk pada Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor B-479/KP.08.01/SJ/02/2026 mengenai aturan Work From Anywhere (WFA).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Bawaslu Kabupaten Lombok Barat. Fokus utama pertemuan ini adalah memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga meski tidak bekerja dari kantor.
Optimalisasi Tugas di Era Fleksibilitas
Rakor ini bertujuan memberikan kepastian bahwa setiap ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal dalam skema WFA. Selain itu, pertemuan ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme teknis pelaporan kinerja agar tidak terjadi kekeliruan administratif.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Muhammad Taisir, S.H., dalam arahannya menjelaskan secara mendetail tata cara pengisian laporan kinerja harian tersebut.
"Laporan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan WFA wajib disampaikan satu kali dalam seminggu kepada Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Taisir.
Taisir menekankan bahwa fleksibilitas tempat kerja bukan berarti kelonggaran dalam tanggung jawab. Ia berharap seluruh jajaran ASN di Bawaslu Lombok Barat dapat beradaptasi dengan sistem pelaporan digital ini secara disiplin.
"Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat melaksanakan kewajiban pelaporan secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Hal ini penting guna mendukung efektivitas dan integritas kinerja lembaga secara keseluruhan," pungkasnya.
Penulis : tar
Editor : Tar
Foto : Imam