Hesty Tekankan Pentingnya Tatacara, Mekanisme & Prosedur Pencalonan Sesuai Undang-Undang.
|
Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat. Rapat ini bertujuan untuk membahas kesiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024. Acara berlangsung di aula kantor KPU, Jl. Penas IX No.10, Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Hesty Rahayu, S.T., MM, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, hadir dalam acara tersebut bersama ketua dan anggota KPU Kabupaten Lombok Barat, media, stakeholder terkait, serta pengurus partai politik di Kabupaten Lombok Barat.
Dalam sambutannya, Hesty menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan tahapan pencalonan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mendorong partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu untuk memanfaatkan helpdesk KPU sebagai sarana koordinasi dan konsultasi terkait syarat pencalonan dan syarat calon.
“Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa prosedur dan tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga berharap partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat memanfaatkan helpdesk KPU sebagai sarana koordinasi dan konsultasi aktif terkait syarat pencalonan dan syarat calon,” tegas Hesty.
Lebih lanjut, Hesty menekankan agar “KPU memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada semua partai politik di Kabupaten Lombok Barat untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan”.Tutupnya (tar)