Bawaslu Lombok Barat Perkuat Sinergi dengan Dukcapil melalui Koordinasi Data Uji Petik PDPB
|
Gerung, 6 Agustus 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat dalam rangka pembahasan hasil uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Koordinator Sekretariat beserta jajaran staf, serta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Barat bersama tim.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Dukcapil dalam forum koordinasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci dalam mendukung pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan.
Rizal menjelaskan bahwa Bawaslu membutuhkan dukungan akses terhadap data kependudukan sebagai instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dengan data kependudukan yang akurat dan selalu diperbarui, Bawaslu dapat melakukan pengawasan secara lebih efektif terhadap berbagai potensi ketidaksesuaian data, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun pemilih baru yang belum tercatat dalam daftar pemilih.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua lembaga, sekaligus menjadi ikhtiar bersama untuk mewujudkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis," ujar Rizal.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan adalah keterbatasan akses terhadap pembaruan data kependudukan. Oleh karena itu, melalui koordinasi ini diharapkan terbangun mekanisme pemanfaatan data yang lebih efektif sehingga pengawasan terhadap daftar pemilih dapat dilakukan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat, Fathurrahman, S.Pt., M.M., menyambut baik inisiatif Bawaslu dalam membangun sinergi kelembagaan. Menurutnya, Dukcapil pada prinsipnya mendukung pemanfaatan data kependudukan oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fathurrahman menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah kendala dalam pemutakhiran data kependudukan, terutama rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan berbagai peristiwa administrasi kependudukan, seperti kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan data lainnya. Padahal, kelengkapan administrasi tersebut menjadi dasar dalam proses pembaruan database kependudukan.
Ia menambahkan bahwa Dukcapil terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan berbagai pemangku kepentingan agar setiap peristiwa kependudukan dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti. Dengan demikian, data kependudukan akan semakin akurat dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai instansi, termasuk Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepemiluan.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Samsul Hadi, memaparkan hasil pengawasan uji petik terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan sinkronisasi dengan data kependudukan Dukcapil, antara lain perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, data pemilih berstatus meninggal yang masih tercatat hidup dalam administrasi tertentu, perpindahan domisili, serta adanya potensi pemilih baru yang belum masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Selain itu, hasil pengawasan menunjukkan terdapat 887 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia yang masih berpotensi tercantum dalam data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026. Di sisi lain, Bawaslu juga mengidentifikasi 249 pemilih potensial baru yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dan belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Temuan-temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama dalam rapat koordinasi untuk memperkuat sinkronisasi data antara Bawaslu dan Dukcapil. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, kedua lembaga berkomitmen mendukung penyediaan data kependudukan yang berkualitas sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berlangsung secara lebih akurat, akuntabel, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Rapat koordinasi ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Lombok Barat dan Dukcapil Kabupaten Lombok Barat untuk terus membangun sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas melalui penguatan validitas dan kemutakhiran data pemilih.
Penulis : tar
Editor : tar
Foto : Imam