Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lobar Tekankan Pentingnya Pencegahan Pelanggaran pada Proses Pencalonan Pemilihan Bupati 2024

Ketua Bawaslu Lombok Barat

Ketua Bawaslu Lombok Barat saat memberikan keterangan 

Lombok Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat telah mengeluarkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat dengan Nomor 073/PM.04/KNB-03/08/2024 pada tanggal 23 Agustus 2024. 

 

Surat tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, serta peraturan dan surat edaran terkait lainnya.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat. 

 

“Kami mengimbau KPU Kabupaten Lombok Barat agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan penetapan pasangan calon dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan”jelas Rizal.

 

Selain itu, Bawaslu meminta agar KPU Kabupaten Lombok Barat melakukan pengumuman pendaftaran dan tata cara pendaftaran secara masif kepada publik, terutama kepada bakal pasangan calon yang akan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

 

“KPU juga diimbau untuk berkoordinasi aktif dengan partai politik, memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada Bawaslu, serta memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan sebelum menetapkan pasangan calon”Tambah Rizal.

 

Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Lombok Barat juga menegaskan perlunya KPU untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, serta memastikan nama tim pemeriksa kesehatan sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Lombok Barat. “Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”Pungkasnya. 

 

Penulis dan Foto : tar

editor : tar