Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lobar Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Kesiapsiagaan Satlinmas TPS Jelang Pilkada 2024

Penyampaian Materi Kordiv.HPS Bawaslu Lobar Hesty Rahayu., S.T., MM pada Pembekalan Anggota Satlinmas Kabupaten Lombok Barat di Kantor PolPP Kabupaten Lombok Barat. Rabu 06/11/2024

Penyampaian Materi Kordiv.HPS Bawaslu Lobar Hesty Rahayu., S.T., MM pada Pembekalan Anggota Satlinmas Kabupaten Lombok Barat di Kantor PolPP Kabupaten Lombok Barat. Rabu 06/11/2024

Lombok Barat - Bawaslu Kabupaten Lombok Barat turut hadir dalam acara kesiapsiagaan anggota Satlinmas Pengamanan TPS se-Kabupaten Lombok Barat menjelang Pilkada Serentak 2024, yang digelar pada Rabu, 6 November 2024, di Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Barat. 

Acara ini dihadiri berbagai pihak, termasuk anggota Satlinmas PAM TPS Se- Kabupaten Lombok Barat, Kepala Dinas DPMD Lombok Barat, perwakilan Satpol PP Provinsi NTB, serta Kasat Binmas Polres Lombok Barat.

Hesty Rahayu, ST., MM, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Barat, memberikan materi yang menekankan aturan mengenai penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga. “Pemasangan alat peraga harus memperhatikan lokasi yang diizinkan dan memenuhi standar tertentu. Pengelolaan sampah bahan kampanye juga penting agar tidak mencemari lingkungan,” jelas Hesty.

Ia juga menegaskan bahwa alat peraga hanya boleh memuat nama, nomor pasangan calon, dan logo partai atau gabungan. “Bahan kampanye dilarang menampilkan tokoh masyarakat atau agama yang berpotensi memicu konflik, serta tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, dan jalan protokol,” tambahnya.

Peserta juga mendapatkan informasi bahwa hingga 2 November 2024, telah tersebar sebanyak 10.764 unit alat bahan kampanye (ABK) dan alat peraga di wilayah Lombok Barat, dengan Kecamatan Narmada sebagai daerah dengan pemasangan terbanyak karena jumlah desa yang tinggi di sana.

Penulis : tar

Editor : tar