Bawaslu Lobar Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS, Pemenuhan Dua Kali Kebutuhan Jadi Prioritas
|
Lombok Barat - pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Lombok Barat mengacu pada keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa Sabtu, 28 September 2024 adalah hari terakhir pendaftaran PTPS. Di Kabupaten Lombok Barat, kebutuhan PTPS mencapai 991 orang untuk 10 kecamatan, namun pada hari terakhir jumlah pendaftar mencapai 1.263 orang.
Namun, belum terpenuhinya jumlah pendaftar yang dua kali lipat dari kebutuhan di beberapa kelurahan/desa menyebabkan perpanjangan masa pendaftaran.
Abdurahman, Koordinator SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, menjelaskan bahwa perpanjangan dilakukan jika jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, belum ada pendaftar perempuan, atau jika Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa
“Seperti yang di ketahui bahwa di Lombok barat jumlah pendaftar sampai pada hari terakhir masih belum mencukupi jika mengacu pada dua kali kabutuhan yang seharusnya berjumlah 1.982 ”terangnya
“Perpanjangan pendaftaran akan diumumkan melalui akun media sosial Panwas Kecamatan mulai tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2024, dengan masa perpanjangan dari tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024 dan dalam masa perpanjangan pendaftaran ini usia pendaftar boleh berusia 17 tahun”Tambah Abdurahman.
Bukan hanya itu Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Barat inipun mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terkait jumlah pendaftar dan kebutuhan tambahan di masing-masing kecamatan melalui media sosial.
“kami mengimbau kepada Masyarakat Lombok Barat untuk tetap mencari informasi terkait jumlah pendaftar dan kebutuhan tambahan melalui media sosial di masing-masing kecamatan”tandasnya.
Penulis : tar
Editor : tar