Bawaslu Lobar Koordinasi dengan Kemenag, Awasi Data Pernikahan di Bawah Umur
|
Lombok Barat – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13/PM.00.01/K.NB/09/2025 tentang Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Lombok Barat melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Barat pada Kamis, 25 September 2025.
Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data masyarakat Lombok Barat yang menikah di bawah umur. Hal tersebut penting karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, warga negara yang berhak menggunakan hak pilih adalah mereka yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lombok Barat, Samsul Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi Bawaslu RI dengan Menteri Agama RI terkait kebutuhan data pernikahan di bawah umur.
“Bawaslu membutuhkan data masyarakat yang menikah di bawah umur. Sebab, dalam praktiknya, seringkali pernikahan tidak didaftarkan secara resmi sehingga tidak tercatat dalam data negara. Padahal, status menikah ini menjadi salah satu syarat sah untuk menggunakan hak pilih,” ungkap Samsul.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kemenag juga penting karena lembaga tersebut yang memegang data resmi pernikahan, termasuk pernikahan usia muda yang mendapat dispensasi dari pengadilan agama.
Samsul menegaskan, data ini diperlukan untuk mendukung pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang saat ini sedang dilaksanakan.
“Kami perlu memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat, baik karena sudah berusia 17 tahun maupun sudah menikah, benar-benar terdaftar sebagai pemilih. Data dari Kemenag akan sangat membantu, terutama untuk memastikan keakuratan daftar pemilih,” jelasnya.
Bawaslu Lombok Barat menargetkan data dari hasil koordinasi ini dapat segera diterima, sehingga bisa dibawa ke rapat pleno bersama KPU pada 3–5 Oktober 2025 mendatang.
Penulis : tar
Editor : tar
Foto : Imam