Bawaslu Lobar Imbau KPU untuk Patuhi Ketentuan Hukum dalam Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
|
Lombok Barat - untuk memastikan KPU Kabupaten Lombok Barat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam penyusunan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan imbauan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat pada tanggal 25 Agustus 2024, dengan Nomor Surat: 074/PM.04/KNB-03/08/2024.
Imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan berbagai dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 2 dan Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, surat edaran dan dinas dari Bawaslu dan KPU RI juga menjadi acuan dalam imbauan ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, menjelaskan bahwa imbauan tersebut bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten Lombok Barat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam penyusunan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat Tahun 2024.
“Imbauan ini juga menekankan pentingnya memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon”Tegas Rizal.
Selain itu, “dengan imbauan tersebut kami berharap agar proses pendaftaran pasangan calon dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi terciptanya pemilihan yang adil dan transparan”.Tutur Rizal.
Penulis dan Foto : tar
Editor : tar